Skandal Desa Terkunci: Pelayanan Publik Dikhianati, Pj Kades Bungkam, Camat Janji Tindak Lanjut - TARGET RIAU

Sabtu, 19 April 2025

Skandal Desa Terkunci: Pelayanan Publik Dikhianati, Pj Kades Bungkam, Camat Janji Tindak Lanjut


Bantan —Menindak lanjuti Skandal pelayanan publik Desa Resam Lapis, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Rabu pagi, 16 April 2025 pukul 10.30 WIB, kantor desa  yang semestinya menjadi ujung tombak pelayanan publik justru terkunci rapat. Tidak ada aktivitas, tidak ada staf, bahkan tak tampak satu pun perangkat desa. Kantor sepi bak bangunan tak bertuan di tengah jam kerja resmi.

Peristiwa ini bukan hanya memalukan, tetapi mencoreng wibawa pemerintah desa sebagai pelayan rakyat. Sementara masyarakat membutuhkan administrasi, konsultasi, atau keperluan penting lainnya, kantor desa justru berubah menjadi simbol pengabaian total terhadap tanggung jawab negara.

Lebih memilukan, ketika media meminta klarifikasi, Pj Kepala Desa Resam Lapis, Muhammad Haris Pahlevi, memilih bungkam. Tak ada permintaan maaf, tak ada keterangan, hanya diam yang menyelimuti ketidakbecusan ini.

Kebungkaman ini makin menambah luka masyarakat. Di mana seharusnya seorang pemimpin berdiri, yang tampak justru bayang-bayang ketidakhadiran moral.


Dan di tempat berbeda Saat dikonfirmasi, Melalui Samabungan/ Pesan singkat Camat Bantan, Rafli Kurniawan, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti.
“Akan kita tindak lanjuti. Kita minta laporan dan klarifikasi dari pihak desa. Tidak boleh ada ruang bagi kelalaian seperti ini,” tegasnya pada jumat 18 April 2025.

Namun, pernyataan ini belum cukup. Publik kini menunggu: apakah tindakan nyata akan menyusul atau sekadar berhenti pada kalimat normatif?


Penutupan kantor desa saat jam kerja bukan sekadar kesalahan, melainkan pelanggaran hukum terang-terangan. Berikut aturan yang dilanggar:

1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 26 ayat (4) huruf c: Kepala Desa wajib menyelenggarakan pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan melayani. Faktanya, yang terjadi justru kebalikan total.


2. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Pasal 5: Pelayanan harus cepat, mudah, terjangkau, dan akuntabel. Apa makna itu semua jika kantor bahkan tak dibuka?


3. Permendagri No. 67 Tahun 2017
Perangkat desa wajib menjalankan tugas sesuai jam kerja. Ketidakhadiran tanpa alasan adalah pelanggaran disiplin berat.


4. Perda Kabupaten Bengkalis No. 4 Tahun 2019
Kantor desa wajib menjadi pusat aktivitas pelayanan masyarakat. Kantor terkunci di jam kerja adalah bukti nyata abainya pemerintahan desa terhadap mandat hukum.


Masyarakat Resam Lapis tidak menuntut lebih: hanya hak untuk dilayani sebagaimana mestinya. Jika kepala desa dan jajarannya tidak sanggup menjalankan tugas, maka sudah waktunya pemerintah daerah bersikap tegas. Evaluasi menyeluruh, sanksi administratif, bahkan pemberhentian sementara bukanlah hal yang berlebihan—melainkan langkah menyelamatkan integritas pelayanan publik.

Catatan Kritis:

Kantor desa bukan milik pribadi. Ia adalah wajah negara di mata rakyat. Jika wajah itu memilih bersembunyi dan dikunci dari dalam, maka keadilan pun tak akan pernah masuk.(Sopian)

Bagikan berita ini

Disqus comments