BENGKALIS – Kepolisian Resor Bengkalis kembali menunjukkan ketegasan dalam memerangi peredaran narkotika. Dalam press release yang digelar Sabtu pagi (12/4/2025) di Aula Mapolres Bengkalis, Wakapolres Bengkalis secara resmi mengungkap kasus penanaman ganja yang ditemukan di Desa Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat.
Kasus ini terungkap setelah Tim Opsnal Satnarkoba melakukan penggerebekan pada Rabu (9/4) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB. Seorang pria berinisial NA alias Anto berhasil diamankan dari dalam rumahnya, bersama delapan batang tanaman ganja yang ditanam dalam pot.
“Tersangka ini menanam ganja atas perintah seseorang berinisial A yang kini masih buron. Mirisnya, ia hanya dibayar Rp300 ribu untuk menjaga tanaman haram tersebut,” ungkap Kasat Narkoba Iptu Doni Binsar dalam keterangannya di hadapan awak media.
Selain tanaman ganja, petugas juga menyita satu unit handphone android warna putih yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan pemilik ganja.
Wakapolres menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku penyalahgunaan narkotika. “Ini bentuk perlawanan terhadap hukum dan masa depan generasi. Kami akan kejar siapa pun yang terlibat, hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.
NA kini mendekam di sel tahanan Polres Bengkalis dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup.
Dalam kesempatan yang sama, Polres Bengkalis mengajak masyarakat untuk menjadi mata dan telinga dalam perang terhadap narkoba. “Jangan diam. Laporkan jika ada aktivitas mencurigakan. Karena narkoba adalah musuh bersama,” seru Wakapolres di akhir sesi.
Dengan pengungkapan ini, Polres Bengkalis menegaskan komitmennya: tak ada tempat bagi narkotika di Negeri Junjungan.(SPN)