Dana Retribusi Pajak Desa Bengkalis Tak Kunjung Cair, 136 Desa Terancam Lumpuh - TARGET RIAU

Minggu, 09 Maret 2025

Dana Retribusi Pajak Desa Bengkalis Tak Kunjung Cair, 136 Desa Terancam Lumpuh


Bengkalis –Sebanyak 136 desa di Kabupaten Bengkalis menghadapi kendala besar setelah dana retribusi pajak desa yang seharusnya disalurkan pada tahun anggaran 2024 tak kunjung cair. Hingga akhir Desember 2024, pemerintah Kabupaten Bengkalis belum merealisasikan pencairan dana miliaran rupiah tersebut, yang berakibat pada terhambatnya berbagai program desa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana yang belum dicairkan mencakup dana pajak dan retribusi tahun 2024.Alokasi Dana Desa (ADD) tahap akhir dan Dana Bermasa tahap ketiga. Situasi ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat desa RT RW dan seluruh kepala desa serta perangkat desa, terutama karena dana tersebut digunakan untuk membayar honor serta operasional pemerintah desa, menjalankan program pembangunan di desa.

Dana pajak dan retribusi adalah sebagai dana yang terkumpul di rekening daerah dan dibagikan ke desa sesuai dengan besaran pagu anggaran bagi masing2 desa dan tidak menunggu tranfer pusat, hal ini menjadi pertanyaan bagi kalangan masyarakat kenapa tidak di salur ke desa.

Bupati Bengkalis telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kepada desa. Namun, aturan ini kemudian direvisi dengan Perbup Nomor 66 Tahun 2024. Meski regulasi telah diperbarui, realisasi pencairan dana tetap mengalami hambatan.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bengkalis sebelumnya telah mengadakan rapat koordinasi dan evaluasi penerimaan retribusi daerah pada Oktober 2024. Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah membahas upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta optimalisasi pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Namun, hingga akhir tahun, penyaluran dana yang ditunggu-tunggu desa masih belum terealisasi.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bengkalis, H. Hariyadi, hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait keterlambatan pencairan dana tersebut. Beberapa kali upaya konfirmasi dari awak media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tidak mendapatkan respons yang jelas dari pihak BPKAD.

Menurut sumber di pemerintahan daerah, keterlambatan pencairan dana terjadi karena masih ada tunggakan dana kurang bayar dari pemerintah pusat dan provinsi. Pemerintah Kabupaten Bengkalis mengklaim bahwa pencairan akan segera dilakukan setelah dana tersebut masuk ke kas daerah.

Namun, keterlambatan ini telah menimbulkan dampak signifikan bagi desa-desa di Bengkalis. Selain program pembangunan yang terhambat, banyak perangkat desa mengeluhkan belum menerima honorarium mereka. Jika kondisi ini terus berlanjut, dikhawatirkan roda pemerintahan desa akan lumpuh dan berdampak pada pelayanan publik.

Sejumlah kepala desa mendesak pemerintah daerah agar segera menuntaskan permasalahan ini. Mereka meminta transparansi dari BPKAD terkait alasan utama keterlambatan pencairan dana serta kepastian jadwal pencairan agar desa dapat menjalankan program mereka sesuai rencana.

Pakar kebijakan publik menilai bahwa keterlambatan pencairan dana desa berpotensi melanggar aturan yang telah ditetapkan dalam Perbup Bengkalis. Jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam menahan dana tersebut, maka pihak terkait dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Beberapa aktivis dan LSM di Bengkalis bahkan meminta pemerintah pusat turun tangan untuk mengaudit pengelolaan dana desa di kabupaten tersebut. Mereka menilai perlu ada investigasi mendalam guna memastikan tidak ada penyalahgunaan atau praktik maladministrasi dalam pengelolaan dana desa.

Masyarakat desa berharap pemerintah daerah segera menemukan solusi agar dana yang menjadi hak desa dapat segera dicairkan. Pasalnya, selain untuk operasional desa, dana tersebut juga sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program pembangunan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian dari pihak pemerintah Kabupaten Bengkalis mengenai waktu pencairan dana retribusi pajak desa. Publik masih menunggu langkah konkret dari pemerintah daerah agar krisis ini segera terselesaikan. (***)

Bagikan berita ini

Disqus comments