Ketua DPD LSM PKPP Meranti Angkat Bicara Terkait Opini Pemberitaan yang Diduga Melanggar Hukum - TARGET RIAU

Jumat, 14 Februari 2025

Ketua DPD LSM PKPP Meranti Angkat Bicara Terkait Opini Pemberitaan yang Diduga Melanggar Hukum


MERANTI - Ketua DPD LSM PKPP Kepulauan Meranti, Jamaludin harap Kepala Dinas PUPR dan Kabag Kesra tetap tenang terkait Opini pemberitaan beberapa media yang terlalu jauh mencampuri kenerja aparat penegakan hukum.

Dikatakan Jamaludin, dirinya menegaskan bahwa kebebasan pers memang dijamin oleh undang-undang, tetapi harus tetap mengacu pada prinsip-prinsip jurnalistik yang benar.

Tak hanya itu,  Jamaludin juga turut mendukung langkah hukum yang diambil oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan kabag Kesra Kepulauan Meranti terkait pemberitaan diduga yang tidak berimbang dan mencemarkan nama baik tersebut.
 
“Kami mendukung langkah hukum yang dilakukan oleh PUPR dan Kabag Kesra Kepulauan Meranti terhadap pemberitaan yang tidak berimbang dan mengandung unsur pencemaran nama baik. Media memiliki kewajiban untuk menyajikan berita yang akurat, berimbang, dan berdasarkan fakta yang sudah terverifikasi,” pungkasnya kepada media ini, Jum'at (14/02/2025).

Jamaludin juga menyoroti pentingnya media masa menjalankan fungsi sosial kontrol dengan tetap menjunjung etika dan kode etik jurnalistik seorang wartawan profesional. 

“Jika ada dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang, media seharusnya melakukan verifikasi informasi, termasuk melakukan check and recheck agar berita yang disampaikan kepada publik tidak bersifat tendensius atau menghakimi,” tambahnya.

Tak hanya itu, Jamaludin juga menyoroti kurangnya transparansi struktur redaksi serta penanggung jawab redaksi yang tidak mencantumkan nama wartawan peliput serta tidak adanya kejelasan mengenai jenjang standar sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Hal ini dinilai sebagai pelanggaran terhadap prinsip transparansi dalam dunia pers.

“Atas dasar ini, kami mendukung penuh hak PUPR Kepulauan Meranti Dan Kabag Kesra untuk meminta hak jawab, hak koreksi, serta permintaan maaf secara tertulis dari media yang bersangkutan. Ini adalah langkah yang tepat untuk menegakkan standar jurnalistik yang berkualitas dan bertanggung jawab,” ucap Jamaludin yang di sapa Wak Jamal.

Terkait hal tersebut, Jamaludin berharap kasus seperti ini tidak terulang kembali dan menjadi pembelajaran bagi seluruh media agar tetap menjaga profesionalisme dalam menyajikan informasi kepada masyarakat dan tidak menyalahgunakan kebebasan pers untuk kepentingan tertentu yang dapat merugikan pihak lain. (Red)

Bagikan berita ini

Disqus comments