KARIMUN - Dua Kepala Dinas di tetapkan tersangka kasus korupsi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karimun oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun yang bertepatan Hari Anti Korupsi 09/12/2024.
Dua Kepala Dinas yang ditetapkan menjadi tersangka yaitu RA (Perempuan) Kadis DLH dan S (Laki-Laki) Mantan Kadis DLH yang sekarang menjabat Kadis Disdik Karimun. Dalam kasus belanja BBM dan perawatan pemeliharaan mesin. Senin 09/12/2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Priyambudi mengatakan, setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 75 saksi dan 2 ahli, penyidik kejaksaan menetapkan 2 orang tersangka.
“Penetapan 2 orang tersangka RA dan S oleh penyidik setelah menemukan 2 alat bukti yang sah,” katanya.
Priyambudi menjelaskan, modus tersangka dalam perkara ini adalah dengan melakukan penggelembungan volumedan item belanja yang akan dilakukan pencairan.
Kemudian setelahuang masuk ke rekening penyedia, para tersangka memerintahkan beberapa orang untuk melakukan pengambilan uang kepada penyedia untuk dipakai keperluan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.
“Berdasarkan laporan hasil audit kerugian keuangan Negara jumlah kerugian yang ditimbulkan sebanyak RP 769.281.407,” jelasnya.
Priyambudi menyebutkan, sebagainya KUHP mempunyai hak dan kewenangan melakukan ditahan selama 20 hari kedepan.
“Tersangak RA dan S kita titipkan di Rutan Kelas IIB Karimun,” tutupnya. (Azman)