MERANTI - Satuan Reserse Narkotika (Satnarkoba) Polres Kepulauan Meranti Gelarkan Konprensi Pres Rilis Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat bersih sebanyak 15,6 kilogram, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Kurnia Setyawan SH, SIK., Senin (11/11/2024) lebih kurang pukul 0945 pagi. Dimako polres kepulauan Meranti.
Turut hadir Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Kurnia Setyawan SH, SIK, Didampangi Kasat Narkoba Polres Kepulauan Meranti IPTU Suryawan, bersama Endrico Perwakilan Bea dan Cukai Bengkalis, Kasat Polairud IPTU Imbang Perdana dan Hadir juga wartawan Lubatnews dan Suaradaerahnews, dalam Konprensi Pers tersebut Barang Bukti (BB) seberat 15,6 Kilogram Dan diperlihatkan kepada Seluruh Wartawan Yang Hadir.
Saat Konferensi Perss Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Kurnia Setyawan SH, SIK Menjelaskan Sabu- dengan berat bersih sebanyak 15,6 kilogram behasil di amankan, dan ini merupakan kerja keras oleh kepolisian Beserta jajarannya dalam memberantas narkoba.
"Pengungkapan kasus Narkoba ini merupakan bentuk kerjasama dengan Ditnarkoba Polda Riau, dan Bea Cukai Bengkalis."
Selanjutnya, kapolres Kepulauan Meranti AKBP Kurnia Setyawan SH SIK, menjelaskan ini mungkin merupakan pengungkapan kasus terbesar Polres Kepulauan Meranti, dan menindaklanjuti Program Presiden Republik Indonesia bapak Prabowo Subianto. Ujar AKBP Kurnia Setyawan
“Sambung Kurnia lagi Alhamdulillah pihak kepolisian telah berhasil amankan sebanyak 15,6 kilogram sabu-sabu bersama satu (1) Orang tersangka pada sabtu siang, dan masih terus dilakukan pengembangan,” jelas AKBP Kurnia Setyawan SH SIK.
Penangkapan terjadi pada Sabtu (9/11/2024) bertempat di Pelabuhan penyeberangan Kanjau Desa Kelemantan Barat Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, dari pengungkapan ini diamankan 1 orang pelaku bernama Herkules alias Kules (25) tahun warga Bengkalis.
Atas perbuatannya tersangka Dijerat Dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana ancamannya pada Pasal 114 Ayat(2) pelaku dapat dipidana mati, Atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.
Sementara Ancaman 112 Ayat (2) :pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun. (Red)