Pemdes Pematang Duku Timur Laksanakan Musrenbang Desa Tahun 2025 Dan Daftar Usulan Tahun 2026 - TARGET RIAU

Jumat, 06 September 2024

Pemdes Pematang Duku Timur Laksanakan Musrenbang Desa Tahun 2025 Dan Daftar Usulan Tahun 2026


Bengkalis - Pemerintah Desa pematang Duku Timur kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis melaksanakan Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Desa dan Pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) untuk Tahun Anggaran 2025,Dan Rencana Daftar Usulan Tahun 2026 ,kamis 5 September 2024.

Bertempat di Kantor Desa Aula pertemuan kantor Desa Kecamatan Bengkalis Musdes tersebut dihadiri Dinas pendidikan Kabupaten Bengkalis Dinas diskominfotik kabupaten Bengkalis , Dinas Perikanan kabupaten Bengkalis, Sekretaris Kecamatan Bengkalis,pj  Kepala Desa, Perangkat Desa, Ketua BPD beserta anggota, Para Kepala Dusun, RT, RW, PKK, Bidan Desa, Karang Taruna, Linmas, Bumdes, Pendamping Desa Kecamatan dan Pendamping Lokal Desa, Tokoh Masyarakat, Bhabinkamtibmas dan Babinsa.

Musdes Rencana Kerja Pemerintah Desa merupakan acara wajib dan rutin yang diselenggarakan tiap tahunnya, melalui musdes Perencanaan Pembangunan dan Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa ini juga diharapkan mampu menampung aspirasi dan masukan dari usulan-usulan masyarakat, yang tentunya harus tetap disesuaikan dengan RPJM Desa pematang duku Timur 

Dalam suasana penuh keakraban namun tetap fokus, ide-ide bermunculan, setiap suara didengarkan dengan saksama demi tercapainya kesepakatan bersama. 

Pejabat (PJ) kepala Desa Pematang DukuTimur Ismail menyampaikan dalam sambutannya "Musyawarah ini kita lakukan sebagai wadah bagi keterwakilan lembaga desa maupun lainnya yang hadir untuk dapat menyampaikan aspirasinya sehingga apabila situasi memungkinkan akan direalisasikan nantinya dan akan tetapi jika tidak memungkinkan akan kami tampung sebagai ajuan prioritas.tuturnya.

Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk Kerangka acuan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam menyusun program dan kegiatan tahunan yang sinergis sesuai tugas pokok fungsinya untuk mewujudkan tercapainya visi misi yang telah ditetapkan dalam RPJM Ujar nya.

Perlu dipahami oleh Perangkat Desa bahwa RKP Desa tidak boleh dilakukan secara sepihak. Dalam Pasal 30 disebutkan bahwa Kepala Desa dalam menyusun RKP Desa harus dengan mengikutsertakan partisipasi masyarakat Desa. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. Tutupnya.(*/Syopian)

Bagikan berita ini

Disqus comments