Abaikan K3 dan Sunat Volume Pekerjaan Plaza Kuliner, Konsultan Pengawas Bungkam - TARGET RIAU

Kamis, 15 Agustus 2024

Abaikan K3 dan Sunat Volume Pekerjaan Plaza Kuliner, Konsultan Pengawas Bungkam


Bengkalis -  Pekerjaan Plaza kuliner yang sedang dikerjakan sekarang ini  diawasi konsultan  pengawas CV. Sukses jaya consultants diduga  pembiaran terhadap pekerjaan tersebut pasalnya konsultan  pengawas jarang dilokasi pekerjaan , padahal  konsultan pengawas Sangat berperan aktif untuk mengawasi perkerjaan tersebut sebagai mana perkerjaan selama berlangsung agar tidak memberikan peluang atau celah kepada kontraktor  untuk  mendapatkan keuntungan yang lebih besar.

Pelaksanaan pekerjaan tidak hanya mengutamakan ketepatan waktu dan mutu namun juga harus menerapkan prinsip keselamatan, keamanan dan kesehatan kerja (K3). Dimana tanggung jawab moral terhadap keselamatan para pekerja konstruksi merupakan tanggung jawab penyedia jasa maupun pemberi kerja. Baik proyek dengan nilai besar maupun kecil seharusnya memenuhi peraturan K3.

Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) memiliki beberapa dasar hukum pelaksanaan. Di antaranya ialah Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, serta Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).

Meski secara legal telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun masih saja ditemui beberapa perusahaan yang mengesampingkan penerapan K3 ini.

Salah satu contohnya dalam pengerjaan proyek pembangunan Plaza Kuliner Pantai indah selat baru  milik Dinas pariwisata, kebudayaan, kepemudaan,dan olahraga Kabupaten Bengkalis Bersumber Dana DAK Tahun 2024 dengan Biaya 979.171.198.91. yang dikerjakan 
Pelaksana CV . Riau Fondation dan Diawasi Konsultan pengawas Cv. Sukses Jaya Consultants diduga Mengabaikan K3.

Terlihat dari Pantauan wartawan ini beberapa Minggu yang lalu dilokasi perkerjaan  Banyak Penyimpangan yang dilakukan oleh Rekanan kontraktor.

Seperti terlihat para  pekerja yang sedang mengerjakan perkerjaan ikat Batu dan pekerja lainnya  tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Bahkan spanduk atau bendera K3 (kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan manusia) juga tidak terpasang.

Padahal, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: PER.08/men/VII/2010 tentang APD, seharusnya perlengkapan APD di lengkapi dan disediakan oleh perusahaan jasa, apalagi jasa kontruksi.

Ketika ditanya pada salah satu pekerja mengatakan selaku mandor tukang dalam pengerjaan proyek tersebut menuturkan jika pelaksanaan proyek telah berjalan selama 2 minggu, namun pihaknya belum mendapatkan APD dari pihak perusahaan. Ucap nya.

Bukan hanya Abaikan K3  yang dilakukan rekanan kontraktor  saja namun terlihat juga pada pemasangan batu bata untuk mengikat baru Paving blok pada badan jalan  oleh rekanan kontraktor tidak di plaster bagian luar langsung ditimbun dengan Tanah, agar tidak kelihatan batu bata yang sudah terikat tidak plaster, untuk meraup keuntungan lebih besar.

Masih ada lagi yang dilakukan oleh rekanan kontraktor melakukan kecurangan  pada pengecoran lantai kerja tidak menggunakan pasir urug.

Kemudian Wartawan ini mencoba konfirmasi kepada konsultan pengawas  namun tidak ada tanggapan langsung alias bungkam.

Ketika wartawan mendatangi  kantor Dinas pariwisata untuk menjumpai kepala dinas Edi sakura mau pun PPTK pelaksanaan kegiatan tidak ditemui, sampai pemberitaan ini ditayangkan kan belum juga ada tanggapan dari dinas mau pun kepada rekanan kontraktor. (Syopian)

Bagikan berita ini

Disqus comments