MERANTI - Polsek Rangsang Barat, Kepulauan Meranti berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah setempat. Dua orang diduga pengedar diringkus pada Sabtu (15/6/2024) malam.
Kapolsek Rangsang Barat, Iptu Roly Irvan SH MH mengatakan, dua terduga pelaku yang diamankan berinisial Sn (21) dan Sl (22). Keduanya merupakan warga Desa Anak Setatah, Kecamatan Rangsang Barat.
"Pelaku diduga sebagai pengedar. Saat ini sudah diamankan di Mapolsek Rangsang Barat guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Roly Irvan, Minggu (16/6/2024).
Kapolsek menjelaskan, kronologis penangkapan pada Sabtu 15 Juni 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, tim Res Intel Polsek Rangsang Barat mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Pelabuhan Sialang Pasung sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Mengetahui informasi tersebut, Kapolsek Roly Irvan langsung memerintahkan Tim Res Intel untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para pelaku.
Selanjutnya tim Res Intel yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Bripka Syafrizal melakukan pengintaian. Setengah jam di TKP, tim Res Intel melihat dua orang mencurigakan. Lalu tim memberhentikan kedua orang tersebut, dan kemudian memanggil Kepala Dusun setempat untuk dilakukan penggeledahan badan.
"Hasil penggeledahan badan, ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok yang berada di saku celana salah satu pelaku," jelas Roly Irvan.
Selanjutnya, tim menanyakan kepada kedua terduga pelaku terkait siapa pemilik paket diduga narkotika jenis sabu tersebut. Kepada polisi, pelaku mengakui bahwa paket diduga narkotika jenis sabu adalah miliknya.
"Pelaku menyebut jika barang bukti diduga narkotika jenis sabu dibeli dari seorang pria berinisial Sm yang berada di Selatpanjang, dan saat ini dalam pengejaran," papar Roly Irvan.
Selain barang bukti diduga narkotika jenis sabu, atas pengungkapan itu polisi turut mengamankan 1 buah handphone merk Xiaomi Redmi 7 warna hitam yang digunakan terduga pelaku dan 1 unit sepeda motor merk Nmax warna hitam kombinasi orange dengan Nopol BM 5597 XF.
"Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkas Roly Irvan. (***)