MERANTI - Lagi dan lagi Iwan Ivan Tan atau Oyong Batam Jet tidak menepati janjinya terkait panggilan kedua dari Satpol PP Meranti untuk dimintai keterangan tentang minuman keras (Miras).
Awalnya Distributor minuman keras (Miras) Iwan Ivan Tan atau Oyong Batam Jet memohon kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Meranti untuk meminta kelonggaran waktu yang mana pihak Satpol PP Meranti sudah melayangkan surat pemanggilan pertama terhadap dirinya, dan alasan tidak bisa hadir lantaran kecelakaan.
Setelah itu Satpol PP Meranti kembali melayangkan surat kedua urnuk hadir pada Senin lalu namun orang meminta dan bersedia hadir pada Hari ini (Kamis-23/05/2024). Setelah itu melalui pesan WhatsApp Iwan Ivan Tan atau Oyong Batam Jet mengirim pesan kepada Kabid Operasi dan Perda, Ardath, S.IP dengan mengatakan kalau dirinya tidak bisa hadir dan akan memenuhi panggilan surat tersebut pada Senin, (27/05/2024) mendatang.
"Benar tadi dia kirim pesan WhatsApp mengatakan kalau dirinya bisa hadir pada Senin depan dan dirinya (Oyong) beralasan kalau kondisi kakinya masih sakit," kata Kepala Satpol PP dan Damkar Kepulauan Meranti, Tunjiarto, M.Pd melalui Kabid Operasi dan Perda, Ardath, S.IP kepada Wartawan Targetriau.i.com, Kamis (23/05/2024) siang.
Sementara itu, Ketua LSM Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) Ramlan Abdullah meminta kepada Satpol PP Meranti jangan Tingal diam dan harus memberikan tindakan tegas kepada distributor Miras Oyong Batam Jet jika tidak maka seenaknya "Mafia" minuman ini mempermainkan Pemerintah dalam hal ini Satpol PP Meranti.
"Satpol PP harus memberikan efek jera, dan itu gudang nya jangan dibiarkan begitu saja dan harus dipantau. Jika tidak dipantau bisa saja minuman yang ada didalam gudang tersebut disebarluaskan sementara Oyong memasukan minuman tersebut Izin nya sudah mati," kata Ramlan.
Ditambahkan Ramlan jika Satpol PP tidak cepat dalam bertindak sebaiknya kasus ini dilimpahkan kepada pihak Kepolisian Polres Meranti biar ditindaklanjuti.
"Oyong memolorkan waktu bisa saja dia sedang urus izin sehingga pada saat dia datang izin nya udah ada. Nah sebelum itu terjadi, pihak Satpol PP sebaiknya segel gudang serta sita minuman oyong di gudang," tegas Ramlan Abdullah yang merupakan salah satu Pejuang Pemekaran Kabupaten Meranti, Riau.
Awalnya Distributor minuman keras (Miras) Iwan Ivan Tan atau Oyong Batam Jet memohon kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Meranti untuk meminta kelonggaran waktu yang mana pihak Satpol PP Meranti sudah melayangkan surat pemanggilan pertama terhadap dirinya, dan alasan tidak bisa hadir lantaran kecelakaan.
Setelah itu Satpol PP Meranti kembali melayangkan surat kedua urnuk hadir pada Senin lalu namun orang meminta dan bersedia hadir pada Hari ini (Kamis-23/05/2024). Setelah itu melalui pesan WhatsApp Iwan Ivan Tan atau Oyong Batam Jet mengirim pesan kepada Kabid Operasi dan Perda, Ardath, S.IP dengan mengatakan kalau dirinya tidak bisa hadir dan akan memenuhi panggilan surat tersebut pada Senin, (27/05/2024) mendatang.
"Benar tadi dia kirim pesan WhatsApp mengatakan kalau dirinya bisa hadir pada Senin depan dan dirinya (Oyong) beralasan kalau kondisi kakinya masih sakit," kata Kepala Satpol PP dan Damkar Kepulauan Meranti, Tunjiarto, M.Pd melalui Kabid Operasi dan Perda, Ardath, S.IP kepada Wartawan Targetriau.i.com, Kamis (23/05/2024) siang.
Sementara itu, Ketua LSM Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) Ramlan Abdullah meminta kepada Satpol PP Meranti jangan Tingal diam dan harus memberikan tindakan tegas kepada distributor Miras Oyong Batam Jet jika tidak maka seenaknya "Mafia" minuman ini mempermainkan Pemerintah dalam hal ini Satpol PP Meranti.
"Satpol PP harus memberikan efek jera, dan itu gudang nya jangan dibiarkan begitu saja dan harus dipantau. Jika tidak dipantau bisa saja minuman yang ada didalam gudang tersebut disebarluaskan sementara Oyong memasukan minuman tersebut Izin nya sudah mati," kata Ramlan.
Ditambahkan Ramlan jika Satpol PP tidak cepat dalam bertindak sebaiknya kasus ini dilimpahkan kepada pihak Kepolisian Polres Meranti biar ditindaklanjuti.
"Oyong memolorkan waktu bisa saja dia sedang urus izin sehingga pada saat dia datang izin nya udah ada. Nah sebelum itu terjadi, pihak Satpol PP sebaiknya segel gudang serta sita minuman oyong di gudang," tegas Ramlan Abdullah yang merupakan salah satu Pejuang Pemekaran Kabupaten Meranti, Riau.