Karimun - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun resmi melantik 213 orang Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Bupati dan Wakil Bupati Karimun Tahun 2024 dari berbagai Kelurahan dan Desa di Kabupaten Karimun. Acara pelantikan berlangsung di Hotel Aston, Tanjung Balai Karimun. Minggu (26/5/2024).
Hadir dalam pelantikan ini Bupati Karimun, Aunur Rafiq, Forkopimda Karimun, DPRD, Anggota KPU Provinsi Kepri, Bawaslu Karimun, Kepala OPD, Camat, Lurah, Kepala Desa, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Karimun dan tamu undangan lainnya.
Kegiatan ini dilaksanakan guna melantik dan pengambilan sumpah janji anggota PPS dan dilanjutkan dengan Bimbingan Teknis (Bimtek) para anggota yang baru dilantik untuk mewujudkan Pemilu tahun 2024 yang bermarwah dan bermartabat.
Usai pelantikan, Bupati Karimun Aunur Rafiq mengucapkan selamat dan tahniah kepada anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat Kelurahan dan Desa se-Kabupaten Karimun yang baru saja dilantik.
Rafiq berharap anggota PPS yang baru dilantik ini dapat segera melaksanakan tugas dengan baik dan menunjukkan komitmen sebagai penyelenggara Pilkada yang profesional.
“Mudah-mudahan anggota PPS dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Melaksanakan Pilkada dengan bebas, rahasia, jujur, adil dan bermartabat sehingga demokrasi dapat berjalan dengan baik,” harap Aunur Rafiq.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun Mardanus menjelaskan bahwa perekrutan ulang badan adhoc Pilkada ini melalui tahapan seleksi yang ketat, meliputi tes administrasi, tes tertulis berbasis komputer atau Computer Assisted Test (CAT), dan wawancara.
“Pelantikan kali ini telah sesuai dengan ketentuan. Untuk wawancara KPU Kabupaten Karimun mendelegasikan kepada PPK namun dalam penetapannya dilakukan oleh KPU dan sebanyak 213 orang anggota PPS ini tersebar di 71 Kelurahan dan Desa se-Kabupaten Karimun,” ujar Mardanus.
Menurut Mardanus, setelah dilantik anggota PPS ini akan langsung bekerja untuk melakukan pemetaan TPS dan melakukan pemutakhiran data pemilih.
“Tentunya mereka akan berkoordinasi dengan Kades atau Lurah guna membentuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih),” katanya.
Ia berharap PPS yang dilantik dapat melaksanakan setiap tahapan-tahapan pelaksanaan Pilkada yang ada di wilayah kerjanya masing-masing
“Dalam melaksanakan tugas PPS harus bekerja secara profesional dan penuh tanggung jawab, serta mampu menjaga integritas dan kode etik sebagai penyelenggara Pemilu”. pungkasnya. (Azman)