Pemilu 2024 untuk pemilihan presiden dan pemilihan legislatif tingkat daerah hingga pusat sudah dilaksanakan 14 Februari lalu.
Pesta demokrasi berlanjut, untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang dilaksanakan 27 November 2024. Apa saja tahapan pilkada 2024 untuk pemilihan bupati/wako dan gubernur? Simak penjelasannya sesuai Peraturan KPU Nomor 2/2024 berikut.
Dalam PKPU Nomor 2/2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota, disebutkan Pilkada akan dilaksanakan pada akhir tahun 2024 yaitu pada bulan november. Tepatnya pada tanggal 27 November 2024 yang akan digelar secara serentak.Hal ini sesuai dengan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (dengan Komisi II DPR) pada 24 Januari 2022 dan Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022 bahwa pemilihan umum presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Sedangkan untuk pemilihan gubernur, bupati dan walikota dilaksanakan pada 27 November 2024.
Demikian disampaikan Komisioner KPU Yulianto Sudrajat dikutip dari Jawapos. Disebutkan, Pilkada serentak juga digunakan untuk pemenuhan kembali kepala daerah yang telah habis masa jabatannya dan saat ini perannya masih digantikan oleh penanggung jawab.Jadwal dan tahapan Pilkada 2024 dalam PKPU Nomor 2/2024 tentang pemilihan kepala daerah serentak 2024, sebagai berikut:5 Mei-19 Agustus 2024:
Pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan.27 Agustus-21 September 2024: Pendaftaran penelitian persyaratan pasangan calon.22 September 2024: Penetapan pasangan calon.23 September 2024: Pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon.25 September-23 November 2024: Masa kampanye.24 November-26 November 2024: Masa tenang.27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.27 November-10 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi.