MERANTI - Rokok ilegal adalah rokok yang beredar di wilayah Indonesia baik yang berasal dari produk dalam negeri maupun impor yang tidak mengikuti peraturan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia (kemenkeu.go)
Ciri-ciri rokok ilegal :
1. Tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos)
2. Dilekati dengan pita cukai palsu
3. Dilekati dengan pita cukai bekas
4. Dan/atau dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya
JERAT HUKUM PENGEDAR ROKOK ILEGAL
Pengedar rokok dengan ciri-ciri tersebut dapat dikenai Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.
Pasal 54
"Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar."
Salah satu tempat rokok ilegal tanpa cukai bebas masuk yaitu di Pantai Dorak Ujung, Kota Selatpanjang, Kab. Kepulauan Meranti melalui jalur Speedboat tanpa adanya pengawasan oleh petugas.
Hal tersebut disampaikan oleh Jamaludin selaku Ketua DPC Gabungan Wartawan Indonesia Kepulauan Meranti.
Kepada media, Jamaludin mengungkapkan bahwa dugaan adanya rokok ilegal masuk di Kepulauan Meranti sudah bukan lagi menjadi rahasia di kalangan masyarakat khususnya di Kota Selatpanjang.
"Masuknya rokok ilegal tanpa cukai di Meranti ini bukan menjadi rahasia, kita sudah banyak informasi dari masyarakat atas dugaan Speedboat membawa rokok ilegal tanpa cukai," tutur Jamaludin.
Ditambahkan Jamaludin, dirinya dan tim telah turun ke lokasi untuk perimbangan informasi dan dirinya membenarkan adanya rokok ilegal tanpa cukai yang diangkut mengunakan Speed Boat.
"Setelah mendapat informasi, kami langsung turun ke lokasi, benar adanya salah satu Speedboat bermesin Tempel dengan kapasitas mesin 200 PK.Sampai saat ini Belum Diketahui ,Pemasok Rokok ,ilegal tanpa cukai menggunakan Speedboat di lokasi Pantai dorak." tambah Jamaludin.
Ditempat yang sama Jamaludin juga menuturkan bahwa kapal yang seharusnya membawa penumpang tidak seharusnya membawa begitu banyak barang.
"Kapal penumpang membawa penumpang bukan membawa barang seperti kapal kargo, lain halnya jika itu barang bawaan penumpang, itupun ada batas dan aturannya," ungkap Jamaludin.
Tak hanya itu, terkait masalah tersebut Jamaludin berharap kepada petugas untuk dapat menindak tegas para pelaku yang memasukkan barang ilegal tersebut.
"Rokok ilegal merupakan rokok yang beredar di masyarakat tanpa adanya izin cukai. Dimana, cukai merupakan salah satu pemasukkan pendapatan negara yang dananya akan dikembalikan ke masyarakat. Jadi, dengan adanya rokok ilegal akan membuat pendapatan negara menurun. Uang yang kembali ke masyarakat baik secara langsung maupun melalui pembangunan negara tentunya akan menurun. Untuk itu kami berharap kepada petugas yang berwenang dalam hal ini agar dapat tindak tegas para pelaku yang bermain barang ilegal ini," pungkas Jamaludin. (Tim)