MERANTI - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepulauan Meranti menyelenggarakan pembinaan dan pendataan penduduk rentan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Desa Bandul Kecamatan Tasik Putri Puyu, Selasa (10/10/2023).
Kegiatan itu sebagai bentuk implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 96 tahun 2019 tentang Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Penduduk Rentan Administrasi.
Staf ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM M. Mahdi, mengungkapkan pendataan itu merupakan proyek perubahan Disdukcapil Kepulauan Meranti dalam rangka percepatan kepemilikan dokumen Adminduk bagi penduduk rentan.
"Mengingat keterbatasan akses jangkauan tempat tinggal menuju penyedia layanan, akses informasi dan hambatan regulasi, maka Pemkab Kepulauan Meranti menggelar kegiatan ini," ujarnya.
Mahdi berharap melalui kegiatan itu, dapat memberikan kemudahan akses bagi penduduk rentan Adminduk dalam mendapatkan dokumen kependudukan yang dibutuhkan. Serta memberi solusi terhadap kendala maupun permasalahan yang dihadapi, khususnya dalam bidang Adminduk.
"Semoga dengan kehadiran Disdukcapil ke Desa Bandul ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, khususnya masyarakat Komunitas Adat Terpencil (KAT)," ungkap Mahdi.
Dia juga mengatakan bahwa kedepannya penduduk rentan akan dinaungi oleh Surat Keputusan (SK) Bupati. "Tujuannya agar lebih mudah untuk memperoleh dokumen kependudukannya," jelasnya.
Tampak hadir dalam kegiatan itu, Kepala Disdukcapil Kepulauan Meranti Agustia Widodo, jajaran Pemerintah Kecamatan Tasik Putri Puyu, Pemdes Bandul dan undangan lainnya. (Prokopim)