Bengkalis - Pelaksanaan pekerjaan Peningkatan jalan Dr.sutomo yang terletak di RT/RW 3/2 Dusun Rukun Desa Bantan Tengah, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis"Diduga" Bermasalah asal jadi tidak sesuai Spesifikasi tehnis dan Kerangka Acuan kerja (KAK)
Pasalnya pelaksanaan proyek pekerjaan yang baru siap dikerjakan beberapa bulan yang lalu sudah turun miring dan retak retak, Proyek yang ditangani Dinas PUPR tersebut dilaksanakan Oleh CV USAHA MUDA SEKAWAN dengan no kontrak 40-SPP/PUPR, BPJJ / V / 2023. Dengaan nilai Pagu anggaran sebesar Rp. 1,455.370.00. Sumber Dana APBD Bengkalis diawasi oleh Konsultan Pengawas CV ANTARA CONSULTAN .dengan pelakanaan 120 hari kerja kalender yang dimulai tanggal kontrak 30 Mei 2023 yang lalu kini menuai polemik di masyarakat, LSM dan wartawan.
Akan tetepi walaupun proyek pekerjaan tersebut telah selesai dikerjakan beberapa bulan yang lalu namun masih meninggalkan masalah, Banyak dijumpai ketimpangan- ketimpangan dan kejanggalan- kejanggalan dilapangan sehingga pelaksanaan perkerjaan tersebut terkesan asal jadi.ucap ketua DPD-LSM TOPAN RI.
Menurut keterangan ketua DPD-LSM-TOPAN RI (Tiem Oprasional Penyelamat Aset Negara ) ISNADI pada saat dimintai keterangannya dilapagan mengatakan bahwa ketimpangan dan kejanggalan tersebut adalah Pada pelaksanaan pekerjaan Draenase atau parit beton sejauh mata memandang dari pangkal pekerjaan sampai ahir, tampak banyak dinding pada pekerjaan yang ditampal-tampal, dikarenakan banyaknya yang retak, Pada kondisi pembangunan jalan miring sebelah dan tinggi sebelah yang parahnya lagi pembangunan Drasinase atau parit beton turun sehingga menimbulkan keretakan. Hal ini karena kurangnya pengawasan tidak sesuai dengan perencanaan awal tidak sesuai dengan spesifikasi tehnis dan kerangka acuan kerja (KAK) .ucapnya
ISNADI juga mengatakan terjadinya suatu permasalahan yang menyebabkan terjadinya keretakan sehingga kemudian belum beberapa bulan sudah menimbulkan kerusakan pada kondisi pembangunan tersebut, tidak mengutamakan mutu dan kuwalitas, Semua itu tidak terlepas dari sebuah kelalaian daripada kontraktor pelaksana, Pengawas lapangan dan kurangnya pengawasan dari pihak dinas PPTK ( pejabat pelaksana tehnis kegiatan). Bahkan pihaknya telah melayangkan surat klarifikasi dengan no 87/TOPAN-RI/Klarfikasi/X/2023.akan tetapi sampai berita ini dirilis belum ada tanggapan dari pihak dinas, imbuhnya.
Dikatakannya bahwa berdasarkan PERPRES no 12 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden no16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah didalamnya sangatlah jelas mekanisme penjabaran terkait pelaksanaan pemborongan.
Referensi Hukumnya adalah UU RI no 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi di dalamnya bernunyi: (A).Barang siapa yg melakukan perencanaan pekerjaan konstruksi yang tidak memenuhi KEAHLIAN dan mengakibatkan kegagalan bangunan dikenai pidana 5 tahun penjara dan atau dikenakan denda 10% dari nilai Kontrak. (B) Barang siapa yang melaksanakan/Pekerjaan konstruksi yang bertentangan atau tidak sesuai dengan ketentuan Ketehnikan yang telah ditetapkan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenakan pidana paling lama 5 tahun penjara atau dikenak denda 5% dari nilai kontrak.(C). Barang siapa yang melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dengan sengaja memberikan kesempatan kepada orang lain yang melaksanakan pekerjaan konstruksi melakukan penyimpangan terhadap ketentuan Ketehnikan dan menyebabkan timbulnya kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenai denda paling banyak 10% dari nilai kontrak.Sementara dalam UU tersebut juga dijelaskan bahwa semenjak dilaporkannya pertanggung jawaban pekerjaan itu berlaku selama 10 tahun.apakah Kontraktor pelaksana bisa menjamin ungkapnya.
Isnadi ketua DPD-LSM TOPAN-RI menyampaikan jika dalam waktu dekat pihak dinas juga tidak mengambil sikap menindak tegas terhadap pemborongan pelaksanaan pekerjaan di jalan dr sutomo desa bantan tengah yang jelas gagal konstruksi akibat turunya pembangunan parit beton atau Draenase merugikan Keuangan Negara. Maka pihaknya akan melaporkan ke pihak aparat penegak hukum di propinsi bahkan jika perlu akan ditembuskan ke pemerintah pusat. Imbuhnya.
Sementara ditempat berbeda Ketua RT Dusun Rukun Suparman dan beberapa warga masyarakat ketika dimintai komentar dan pendapat dikediamanya terkait Pembangunan proyek di daerahnya. Pada hari senen tanggal 16/10/2023 pukul 01.00 wib. Dikatakan bahwa pada umumnya warga masyarakat Desa Bantan Tengah merasa bersyukur pada pemerintah yang mana telah berupaya membangun jalan dan turap sehingga memudahkan aktivitas warga masyarakat .
Namun warga masyarakat sangat menyayangkan bukan saja pembangunannya kurang bermutu, Pembangun jalan tersebut telah enam kali memakan korban kecelakaan, Jatuh akibat dipenghujung akhir pekerjaan kelandaianya hanya ditengah, Begitu juga dengan jembatan rumah rumah warga yang dibongkar oleh pihak kontraktor.warga masyarakat sangat kecewa karena walaupun diganti tidak memuaskan Retak pula, Padahal sudah berulang kali diisampaikan kepada pengurus proyek untuk dibuat bagus seperti sedia kala, ucap ketua Rt yang disaksikan warganya.
Parahnya sisa sisa batu konkret dan tanah yang berada di dalam parit dibiarkan begitu saja oleh kontraktor pelaksana tidak dibuang dan tidak dibersihkan tidak dilakukan finishing. Sehingga air tidak mengalir. Sementara tujuan dibangunnya parit tersebut agar air mudah mengalir. Apa gunanya dibangun jikalau keadaanya begitu saja. Ucap Pak RT kesal.
Sudah berkali awak media ini mencoba menghubungi kontraktor pelaksana, pengawas lapangan untuk konfirmasi terkait pelaksanaan proyek pembangunan tersebut namun sangat disayangkan setiap dihubungi melalui Hand Phone dan whatsapp nya tidak pernah menjawabnya. (Syopiyan)