MERANTI - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar membuka sosialisasi Pemberantasan Pungutan Liar (Pungli) Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2023, di Aula Kantor Bupati, Kamis (19/10/2023).
Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan oleh Satgas Unit Pemberantasan Pungutan (UPP) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Kepulauan Meranti, dalam rangka mencegah Pungli pada sektor pelayanan publik sehingga terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
Plt Bupati H. Asmar mengatakan sosialisasi tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti untuk mendukung program pemerintah dalam mencegah dan memberantas Pungli.
"Selaras dengan arahan presiden dalam berbagai kesempatan agar jajaran gerakan Saber Pungli menyasar semua institusi, terutama lembaga-lembaga pelayanan publik dari pusat sampai ke daerah,"ujarnya.
Asmar menambahkan, Pungli dapat merusak sendi kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara. Sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, dan efisien serta mampu menimbulkan efek jera.
"Untuk itu, kita butuh dukungan dari seluruh unsur masyarakat agar saling mengawasi dan memberikan laporan. Serta tidak terlibat memberikan ruang bagi terjadinya praktek Pungli dalam pelayanan publik di Kabupaten Kepulauan Meranti," jelas Plt Bupati.
Lebih lanjut, purnawirawan polisi itu berharap, keberadaan Satgas Saber Pungli dapat mengubah pelayanan publik yang semula kurang baik menjadi lebih baik. Dengan begitu diharapkan mampu mewujudkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, dalam mewujudkan Kepulauan Meranti Maju, cerdas dan bermartabat.
Hadir sebagai Narasumber, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti, Iptu AGD Simamora S.H, M.H, Kasi Intel Kajari Kepulauan Meranti, Tiyan Andesta, S.H, M.H dan Kepala Inspektorat Kepulauan Meranti,
Inspektur Raweli Anelia, S. STP., M.Si.
Tampak hadir dalam acara tersebut, unsur Forkopimda Kepulauan Meranti, pimpinan OPD, camat dan kepala desa, serta perwakilan pers. (Prokopim)