Diberitakan sebelumnya, bahwa oknum anggota Satlantas Polres Kampar berinisial AP diduga melakukan suap terhadap wartawan agar berita terkait dirinya yang melakukan pungli tilang tidak diterbitkan di media. Setelah Robinson berusaha tidak menerima amplop berisi uang dari AP, dan telah berusaha menyerahkan bukti suap yang enggan Ia terima kepada Kasi Propam Polres Kampar namun tetap ditolak, akhirnya Robinson melaporkan ke Propam Polda Riau. Rabu, (27/09/23).
Robinson Tambunan melalui kuasa hukumnya dari Law Office Muhammad Syukri, S.H.I, M.H, & Partners saat dikonfirmasi menyampaikan, “Pada hari ini kita telah membuat surat pengaduan Propam, nomor : SPSP2 /118/IX/2023/Propam. Yang mana pelapornya atas nama Robinson Tambunan jabatan sebagai Kepala Perwakilan Media Nasional Provinsi Riau, yang mana klien kami mempublikasikan berita tentang dugaan penyuapan yang dilakukan salah seorang oknum anggota Satlantas Polres Kampar. Karena klien kami berkerja dengan profesional, sesuai kode etik jurnalistik, oknum tersebut berusaha menyuap untuk beritanya tidak dinaikan, dengan berusaha memberikan amplop kepada klien kami. Namun sampai sekarang klien kami menolak,” jelas M. Syukri. Rabu, (27/09/23).
Selanjutnya ditambahkan M. Syukri, “laporan kami diterima oleh Bripka M. Siagian, SH, sebagai Bamin Subbag Yanduan Bid Propam Polda Riau. Tadi setelah klien kami diminta keterangan, maka kami sebagai kuasa hukum memberikan barang bukti berupa surat tilang yang berisikan satu nomor register untuk dua orang nama pelanggar lalu lintas. Kemudian terkait barang bukti berupa amplop dan uang itu, tadi kami mau menyerahkan ke Bid Propam Polda Riau. Karena tahap awal kami masih membuat pengaduan, maka amplop dan uang tersebut belum bisa diberikan kepada Bid Propam Polda. Karena berdasarkan pengaduan kami tersebut, akan ada proses penyelidikan oleh Bid Propam Polda Riau,” jelasnya.
“Harapan kami sebagai kuasa hukum, supaya laporan klien kami ini diterima dan ditindaklanjuti. Kemudian hasil penyelidikan harus akuntabel, transparan, profesional. Sehingga pengaduan ini betul – betul ada proses hukum yang lebih lanjut terhadap oknum anggota Satlantas Polres Kampar yang melanggar undang – undang lalu lintas dan Kepolisian dalam melaksanakan tugas,” ungkap M. Syukri. (***)