MERANTI - Unit Resnarkoba Polsek Rangsang Polres Kepulauan Meranti Polda Riau, Jumat (22/9/2023) sore, telah melakukan pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang terduga berinisial HI, warga Desa Tanjungbakau Kecamatan Rangsang.
Penangkapan itu sendiri dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa seringnya peredarnya narkotika di wilayah Rangsang.
Kronologis kejadiannya, pada Jumat (22/9/2023) sore, sekira pukul 15.00 WIB, personil Polsek Rangsang mendapat informasi bahwa masih sering beredarnya narkotika di Desa Teluksamak Kecamatan Rangsang.
Mendapat informasi itu, Kapolsek Rangsang Ipda Anton Hilman SH, langsung memerintahkan Unit Reskrim bersama tim untuk melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan.
Selanjutnya sekira pukul 17.30 WIB, tim dari Polsek Rangsang melihat seorang mencurigakan melintas di jalan Utama Desa Wonososari Kecamatan Rangsang menggendarai sepeda motor dan sesuai dengan ciri-ciri yang disampaikan oleh masyarakat tersebut.
Kemudian tim langsung mengejar dan melauukan penangkapan dan diinterogasi. Aparat akhirnya mendapati bahwa yang bersangkutan adalah benar orang yang dicurigai.
Terhadapnya langsung dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Desa Wonososari ( sdr. M Zaini) dan ditemukan satu bungkus plastik kecil berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu di dalam handphone merek ViVO V 2043 dan pelaku juga mengakui bahwa barang itu miliknya.
Tidak hanya itu, tim juga melakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku yang beralamat di jalan Diponegoro Desa Tanjung Bakau. Disana ditemukan 5 plastik kecil berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu.
"Setelah menemui beberapa bukti dari hasil penggeledahan, tim langsung membawa terduga pelaku ke Mapolsek Rangsang guna proses lebih lanjut," ungkap Kapolsek Rangsang Ipda Anton Hilman SH.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan tim, bebernya, berupa 6 bungkus plastik berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis Sabu, satu Unit handphone merek Vivo V2043 warna biru, 1 set alat hisap (bong), 1 buah korek api, 1 buah dompet warna coklat, 1 buah tabung diduga tempat menyimpan Sabu, 2 buah sendok Sabu, 2 gunting, 10 lembar plastik klep, uang berjumlah Rp150 ribu (3 lembar uang kertas pecahan Rp 50 ribu, 1 unit sepeda motor merek Honda Supra warna putih kombinasi merah dan hitam Nopol BM 6054 XD.
"Terhadap yang bersangkutan dipersangkakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling singkat 5 tahun penjara," ujar Anton. (Humas Polres Meranti).