Ketua DPC GWI Kepulauan Meranti Sorot Pemasangan Listrik Gratis Oleh PT. Toyiba yang Diduga Tidak Layak Digunakan - TARGET RIAU

Sabtu, 30 September 2023

Ketua DPC GWI Kepulauan Meranti Sorot Pemasangan Listrik Gratis Oleh PT. Toyiba yang Diduga Tidak Layak Digunakan


MERANTI - Sebagai upaya meningkatkan akses listrik ke seluruh Indonesia, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan bantuan berupa pemasangan listrik gratis kepada masyarakat kurang mampu yang berhak mendapatkannya sesuai dengan ketentuan.

Dalam memberikan Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) tersebut, Pemerintah juga menjamin keselamatan ketenagalistrikannya dengan memberikan Sertifikat Laik Operasi (SLO) dalam paket program bantuan.

Kabupaten Kepulauan Meranti salah satunya mendapatkan bantuan sebanyak 400 kepala keluarga yang akan diberikan bantuan pemasangan listrik gratis yang dikerjakan oleh PT. Toyiba.

Namun didalam pekerjaan pemasangan instalasi gratis yang dikerjakan oleh PT. Toyiba tersebut, Tim  Gabungan Wartawan Indonesia DPC Kabupaten Kepulauan Meranti menemukan kejanggalan di lapangan.

Beberapa titik rumah di Desa Maini Darul Aman, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, tepatnya di Dusun Sali, ditemukan bahwa kelengkapan material pemasangan listrik tidak sesuai dengan spesifikasi.

Hal tersebut diungkap Jamaludin selaku Ketua DPC GWI Kepulauan Meranti, dirinya mengungkapkan rasa kecewa terhadap pihak yang mengerjakan pengerjaan tersebut tidak mengikuti spek yang sudah ditentukan.

"Setelah kami mendapatkan laporan mengenai ini, untuk perimbangan informasi, kami turun ke lapangan, melihat dilapangan kami banyak menemukan bahwa pengerjaan ini tidak mengikuti spek yang ditentukan.

Tak hanya itu, Jamaludin juga menyayangkan hal ini terjadi karena menyangkut keselamatan bagi pengguna listrik.

"Hal ini bisa membahayakan pengguna listik nantinya, banyak kejanggalan yang kami temui, mulai dari pengunaan kabel tidak standar dan titik kabel aliran pun dipasang dengan tidak stabil dengan kata lain posisi kabel yang cukup rendah serta pemasangan Grounding akan menyusul menurut keterangan yang kami dapat. Yang lebih ironisnya lagi, dijumpai pohon digunakan untuk penganti tiang penyanggah kabel aliran dari rumah kerumah warga," sambung Jamaludin.

Setiap instalasi pemanfaatan tenaga listrik wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi sebelum dilakukan penyambungan tenaga listrik oleh PT PLN (Persero),” demikian bunyi petikan Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017.

Ketentuan terkait SLO listrik tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).

Mengenai hal tersebut, Jamaludin berharap pihak PLN bisa lebih serius dalam pengawasan dan untuk yang sudah terjadi, kami berharap segala kekurangan bahan material yang belum terpasang bisa cepat dipasang sehingga tidak membahayakan dan merugikan masyarakat nantinya," tutup Jamaludin. (Red)

Bagikan berita ini

Disqus comments