MERANTI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memberikan penerangan hukum dalam rangka Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) tentang Pemahaman dan Kesadaran Anti Korupsi. Kegiatan dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Kepulauan Meranti, Rabu, (21/9/2023).
Dibuka secara langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan ini sangat bermanfaat sebagai penguatan karakter bagi aparatur pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Kami ucapkan terima kasih kepada Kejati Riau yang telah bersedia memberikan Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum bagi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Acara ini sangat bermanfaat sebagai penguatan karakter penegakkan hukum khususnya di dalam rangka mencegah tindak pidana korupsi", ucap Asmar.
Koordinator Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Agus Taufikurrahman, SH., MH, menyampaikan paparan tentang pemahaman dan kesadaran anti korupsi, termasuk tugas fungsi maupun kewenangan pemerintah daerah maupun kejaksaan berdasarkan asas-asas hukum peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mantan Kasi Intel Kota Mataram dan Jember itu mengulas poin-poin penting, mulai dari jenis korupsi, aspek dan sektor rawan korupsi, kendala yang dihadapi dalam penegakan hukum hingga peran kejaksaan dalam tindak pidana korupsi.
Dalam sesi dialog interaktif, beberapa pejabat turut berdiskusi dan bertukar pikiran dalam hal pencegahan maupun penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Adapun pejabat Kejaksaan Tinggi Riau yang hadir, Bambang Heripurwanto, SH., MH, Kasi Penerangan Hukum Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Sukatmini, SH., MH, Jaksa Fungsional Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Agus Taufikurrahman, SH., MH, Koordinator Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau.
Sedangkan dari unsur Pemkab Kepulauan Meranti, hadir Asisten Pemerintah Daerah, Inspektur Daerah, seluruh Kepala OPD, Kepala Bagian, dan Camat dilingkungan Pemkab Kepulauan Meranti. (Diskominfotik)