MERANTI - Pihak Agen Premium Minyak Solar (APMS) PT Mas Artha Sarana akhirnya buka suara, menanggapi persoalan penyaluran BBM subsidi jenis Biosolar diduga telah di jual kepada oknum tertentu yang tidak seharusnya mendapatkan BBM subsidi sebagai ajang bisnis untuk mendapat keuntungan lebih yang membuat masyarakat terutama para nelayan tidak bisa menikmatinya.
Sebagai mana diberitakan media ini sebelumnya, Sejumlah nelayan bersama Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) Kepulauan Meranti dalam waktu dekat ini akan mengelar aksi unjuk rasa di APMS PT Mas Artha Sarana, terkait persoalan selain penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Biosolar yang selama ini diduga tidak tepat sasaran dan tidak tersentuh hukum.
Martin pemilik APMS PT Mas Artha Sarana melalui via telfon pribadinya mengatakan kepada media ini, Selasa 25-07-2023 sore.Terkait penyaluran BBM subsidi di APMS miliknya dilapangan yang diduga tidak tepat sasaran ia mengaku tidak mengetahui nya.
"Kalau konfirmasi itu langsung ke gudang saja, soalnya saya kurang tau itu, karena kalau laporan dari lapangan tidak ada masalah," kata Martin.
Disingung mengenai berapa jumlah kouta BBM jenis biosolar dan kemana BBM tersebut disalurkan ia terkesan berdalih.
"Kalau itu ada laporan kita masuk ke Disperindag juga,laporan penyaluran dan laporan yang kita terima itu sudah lengkap," dalihnya.
Terkait akan ada sejumlah nelayan yang mau turun aksi unjuk rasa, Martin meragukannya dan ia malah menanyakan kembali apa perannya masyarakat nelayan.
"Tidak mungkin masyarakat nelayan mau turun kelapangan mau tanya kouta BBM kita berapa, perannya apa ya,?. Nelayan yang mana, sedangkan nelayan di gudang kita, kita jual terus. Jangan cari masalah, bawa saja ke semua APMS jangan ke APMS kita saja," Ujar Martin.
Menanggapi hal itu, Ijal (28) berserta sejumlah nelayan menegaskan, kita lihat saja, pasti para nelayan akan turun aksi unjuk rasa di APMS PT Mas Artha Sarana, Kita sudah ada lebih dari 50 orang nelayan yang siap turun.
"Perlu Martin tau, untuk pengawasan penyaluran BBM subsidi tidak hanya dilakukan BPH Migas dan Aparat Penegak Hukum saja, namun membutuhkan partisipasi aktif masyarakat katena BBM subsidi ini merupakan dibantu pemerintah melalui penggunaan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)," kata Ijal.
Tidak sampai disitu, Ketua Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) DPC Kabupaten Kepulauan Meranti Jamaludin juga mengecam bawa penyaluran BBM subsidi yang dilakukan oknum APMS PT Mas Artha Sarana bukan lagi menjadi rahasia umum yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi di pasal 55 yang seharusnya dikenakan sangsi pidana dan pencabutan izin APMS nakal tersebut.
Lanjutnya,"Kita mau lihat sejauh mana komitment Pertamina Patra Niaga bekerja sama dengan BPH Migas, dengan kepolisian untuk melakukan pengawasan terhadap pendistribusian BBM bersubsidi. Sebagai mana diatur dalam Peraturan Presiden nomor 191 Tahun 2014, Peraturan Presiden nomor 43 Tahun 2014, serta Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2021," kata Jamal.
"Serta komitment Pertamina Patra Niaga yang disampaikan melalui humas Imam ke media masa sebelumnya, bahwa pihaknya tidak akan menoleransi kepada oknum Agen Premium Minyak Solar (APMS) yang terbukti melakukan tindakan melawan hukum, penyalahgunaan BBM subsidi dan akan memberikan sanksi kepada Agen Premium Minyak Solar (APMS) tersebut," tutupnya.