Tim Dakjar BNN Provinsi Riau Amankan 4 Orang Tersangka Pelaku Pengedar Narkotika - TARGET RIAU

Jumat, 16 Juni 2023

Tim Dakjar BNN Provinsi Riau Amankan 4 Orang Tersangka Pelaku Pengedar Narkotika


Meranti - Tim Dakjar Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau berhasil mengamankan Empat orang tersangka pelaku peredaran gelap narkotika jenis Sabu di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti,Rabu 14/06/2023 pagi.

Keempat tersangka tersebut yakni, berinisial A alias I warga Kecamatan Pulau Merbau dan tiga rekannya warga Kecamatan Rangsang Barat yakni berinisial M alias J, M alias J, AA alias R dan Z alias Y.

Dari penangkapan tersebut petugas juga berhasil mengamankan barang bukti satu buah tas ransel warna coklat yang didalamnya terdapat tiga bungkus paket besar yang diduga Narkotika jenis Shabu yang dibalut plastik warna hitam, Satu buah toples plastik warna hijau merk Twin Pan yang di dalamnya berisikan, tiga bungkus paket besar yang diduga Narkotika jenis Shabu yang dibalut plastik warna hitam, Satu bungkus kuaci merk Hogo mas yang berisi pil ekstasi merk gold warna kuning, Delapan bungkus happy five yang berisi masing-masing 10 papan, Satu botol plastik lakban coklat yang di dalamnya berisi pil ekstasi warna kuning dan pink.

Kemudian, Satu unit Handphone warna hitam merk Nokia Center milik M alias J. Uang tunai sebanyak satu juta rupiah milik M alias J, Dua Unit Handphone warna hitam merek nokia milik Z alias Y , Satu Unit Handphone Center warna biru milik A alias I, Satu Unit Handphone merek oppo A54 warma hitam milik A alias I.

Dari rilis Ka BNNP Riau yang di terima media ini, penangkapan ke empat tersangka di tempat yang berbeda dan berawal pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2023 sekira pukul 19.00 Wib Tim Dakjar BNN Provinsi Riau mendapat informasi dari masyarakat akan adanya penyelundupan narkotika jenis shabu dari Malaysia menggunakan jalur laut yang akan di bawa menuju Selat Panjang. Berdasarkan informasi tersebut tim Dakjar BNN Provinsi Riau langsung melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.


Selanjutnya tim melakukan penyelidikan selama tiga Minggu di sekitar wilayah Selatpanjang, setelah mendapatkan informasi yang valid lalu pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 sekira pukul 09.15 Wib tim berhasil menangkap tersangka M alias J, yang berada dalam Speedboat Verando Express tujuan Selatpanjang,Buton yang duduk di kursi bagian depan setelah dilakukan penggeledahan terhadap barang-barang pelaku berupa satu buah tas ransel warna coklat yang di dalamnya berisikan tas warna hitam di temukan tiga bungkus paket besar yang diduga Narkotika jenis Shabu yang dibalut plastik warna hitam.

Dari hasil interogasi M alias J, masih ada menyimpan narkotika jenis shabu yang di timbun di kebun sagu milik warga yang berada di Desa Anak Setatah, Kecamatan Rangsang Barat.

setelah dilakukan pencarian ditemukan satu buah toples plastik warna hijau merk Twin Pan yang di dalamnya berisikan tiga bungkus paket besar yang diduga Narkotika jenis Shabu yang dibalut plastik warna hitam, Satu bungkus kuaci merk hogo mas yang berisi pil ekstasi merk gold warna kuning, delapan bungkus happy five yang berisi masing-masing 10 papan dan satu buah botol plastik lakban coklat yang di dalamnya berisi pil ekstasi warna kuning dan pink.


Berdasarkan keterangan M alias J, bahwa Narkotika jenis Shabu tersebut diperoleh dari Z alias Y dan A alias. Kemudian tim melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Z alias Y yang sedang berada dalam waroeng Coffe Jalan Kartini Selatpanjang, sedangkan AA alias R di tangkap di Pelabuhan Tanjung Buton Mengkapan Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak Provinsi Riau.

Selanjutnya terhadap ke 4 (empat) orang terduga pelaku beserta barang bukti dibawa kekantor BNNP untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan di jerat Pasal 114 ayat 2 jo 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, pihak BNNP belum bisa diminta keterangan secara resmi hingga berita ini diterbitkan.(***)

 
Sumber : Riau Kepri

Bagikan berita ini

Disqus comments