MERANTI - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Dinas Kesehatan menggelar konferensi pers bersama terkait penghentian program berobat gratis menggunakan KTP yang ditanggung oleh Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), bertempat di ruang Melati Kantor Bupati, Selasa (20/6/2023).
Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti, Muhammad Fahri mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat berdasarkan Surat Edaran Bupati Nomor: 500/SETDA/2023/104 tanggal 30 Mei 2023.
Dijelaskannya, penghentian program tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.
"Pemkab tidak diperkenankan mengelola sendiri, baik sebagian maupun seluruhnya terhadap Jamkesda dengan manfaat yang sama dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Termasuk mengelola sebagian Jamkesda dengan skema ganda," ungkap Fahri.
Lebih lanjut, Fahri menyebutkan saat ini jaminan kesehatan masyarakat dioptimalkan dengan program JKN lewat BPJS, baik di RSUD Meranti maupun Puskesmas.
"Untuk itu, bagi masyarakat yang belum menjadi peserta JKN, agar mendaftarkan dirinya menjadi peserta JKN secara mandiri," jelasnya.
Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Rokhaizal, mengatakan Pemkab Meranti secepatnya akan melakukan verifikasi ulang data BPJS seluruh masyarakat Kepulauan Meranti.
Hal itu dilakukan agar masyarakat tidak mengalami kendala dalam mendapatkan layanan kesehatan.
"Mohon waktunya, kita sudah menyiapkan lima operator yang siap membantu untuk mengecek kembali NIK yang ada, guna menyikapi Permendagri yang tidak boleh ganda penganggaran tersebut," katanya.
Namun, sementara proses verifikasi itu berjalan, Rokhaizal berharap pelayanan kesehatan untuk masyarakat tetap harus dioptimalkan.
"Kami berharap rekan-rekan media untuk bisa membantu menyampaikan kepada masyarakat," harap Rokhaizal
Turut hadir dalam pertemuan itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Sardi dan jajaran, awak media dan undangan lainnya. (Prokopim)