MERANTI - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar konferensi pers terkait klaim uang muka dan jaminan pelaksanaan pembangunan Jembatan Selat Rengit (JSR), Rabu (14/6/2023) di Aula Kantor Bupati, Selatpanjang.
Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar hadir langsung dalam penjelasan tentang putusan perkara nomor 45081/X/ARB-BANI/2022 pada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Asmar menyebutkan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Pemkab Meranti lewat Bagian Hukum Setdakab menggunakan jasa Kuasa Hukum untuk menangani sejumlah perkara yang dihadapi.
"Alhamdulillah, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dapat mengklaim berdasarkan putusan dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia dengan nilai kurang lebih Rp50 miliar," kata Asmar.
Uang tersebut, sebutnya lagi, merupakan sumber penerimaan yang sah dan akan dimasukkan dalam APBD Kepulauan Meranti.
Kuasa hukum Pemkab Meranti Irfansyah, SH, MH menambahkan sengketa perkara tersebut terjadi dalam pelaksanaan kontrak kerja pelaksanaan pembangunan JSR dengan nomor 600/PU-BM/SP/1.03.01.PK. PLU.TJ/XI/2012/001 tanggal 1 November 2012 antara Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penata Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kepulauan Meranti dengan sejumlah pihak.
Yakni, PT Asuransi Mega Pratama, (sekarang PT. Asuransi Umum Sealnsure), PT Bank DKI Kantor Pusat Cq. Bank DKI Cabang Walikota Jakarta Barat, PT Nadya Karya (Persero), PT Relis Sapindo Utama - Mangkubuana Hutama Jaya (Join Operational/JO), dan
PT Diantama Rekanusa Jo. PT. Maratama Cipta Mandiri.
Hadir juga dalam Konpers tersebut, Sekretaris Daerah, para Asisten, Inspektur Daerah, Kepala Dinas PUPR, Kepala Bagian Hukum, Tim Advokat Pemkab Kepulauan Meranti dan sejumlah wartawan yang bertugas di Kepulauan Meranti. (Prokopim)