MERANTI - KPK memeriksa 12 orang bendahara OPD di Pemkab Kepulauan Meranti, dan seorang pihak swasta, Kamis (11/05/23).
Mereka dimintai keterangan di Mapolres Meranti terkait dugaan korupsi, gratifikasi dan suap yang melibatkan Bupati Kepulauan Meranti (nonaktif), Muhammad Adil dan kawan-kawan.
Diketahui, M Adil ditetapkan sebagai tersangka tiga kasus, yakni dugaan korupsi pemotongan anggaran di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), gratifikasi pengadaan jasa umrah dan suap auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Riau.
Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, para bendahara dan pihak swasta itu diperiksa sebagai saksi. Keterangan para saksi, nantinya akan dituangkan dalam berkas perkara Muhammad Adil (MA), Kepala BPKAD Fitria Nengsih dan M Fahmi Aressa selaku Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau.
“Hari ini, pemeriksaan saksi korupsi pemotongan anggaran tahun 2022 sampai 2023 dan TPK penerimaan fee jasa travel umrah, serta korupsi pemberian suap kepada BPK. Pemeriksaan ini untuk tersangka MA dan kawan-kawan,” kata Ali Fikri.
Ali Fikri mengatakan, tim penyidik KPK diturunkan ke Kabupaten Kepulauan Meranti untuk melakukan pemeriksaan. “Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Kabupaten Kepulauan Meranti Jalan Perumbi Alai Kelurahan Insit, Kecamatan Tebing Tinggi Barat,” ungkap Ali Fikri. (***)