SELATPANJANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Rapat Paripurna Laporan Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2022. Rapat dilaksanakan di Balai Sidang DPRD, pada Senin (22/05/2023).
Hadir, Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Fauzi Hasan, SE., M.I.Kom, Wakil Ketua, H. Khalid Ali, SE dan Iskandar Budiman, SE.,M.IP serta sejumlah anggota DPRD lainnya. Turut hadir, Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar beserta sejumlah kepala OPD dilingkungan Pemkab Meranti dan sejumlah pejabat terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Khalid Ali menyampaikan bahwa adapun Rapat Paripurna tersebut dilaksanakan atas Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Nomor : 07/Kpts-DPRD/KBM/V/2023 Tentang Penetapan Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Kami memandang bahwa, Rapat Paripurna Dewan sore ini amat penting, karena pada hari ini, DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti akan menyerahkan rekomendasi berupa Keputusan DPRD, tentang Pelaksanaan Pemerintahan terhadap LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2022, yang telah disampaikan kepada DPRD oleh Plt. Bupati Kepulauan Meranti, pada Rapat Paripurna Dewan tanggal 10 April 2023 yang lalu," ujarnya.
Dijelaskan Khalid Ali, laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah tersebut telah dibahas oleh DPRD secara internal melalui Pansus dan juga pembahasan yang telah dilakukan bersama OPD terkait, dan Pansus telah bekerja sesuai dengan mekanisme yang ada, dan dilanjutkan dengan Laporan Pansus LKPJ, yang akan ditetapkan menjadi keputusan Dewan, sebagai rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2022.
"Tujuannya adalah untuk memberi masukan dan saran kepada Pemerintah Daerah dalam rangka perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kedepan," ungkapnya.
Pansus LKPJ DPRD Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2022 diketuai oleh Muzamil, SM dan Wakil Ketua, Dedi Putra SHi, serta beranggotakan Sopandi, S.Sos, Eka Yusnita, SH, TK. Moh. Nasir, SE, H. Hatta, Khosairi, S.Hi, M. Pdi, DR.H.M.Taufikurohman, MSi, dan Dedi Yuhara Lubis. Kemudian M. Khardafi, SE, M.IP selaku sekretaris sedangkan Fauzi Hasan, SE., M.I.Kom, selaku penanggungjawab, sementara H. Khalid Ali, SE dan Iskandar Budiman, SE.,M.IP selaku koordinator.
Khosairi, S.Hi, M. Pdi sebagai juru bicara Pansus LKPJ mengungkapkan bahwa menindaklanjuti penyampaian LKPJ Kepala Daerah Tahun 2022 sebagaimana yang telah disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti pada rapat paripurna tanggal 10 April 2023 yang lalu, maka dibentuk pula Pansus LKPJ melalui Keputusan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 03 Tahun 2023, tanggal 11 April 2023 yang ditugaskan untuk membahas dan menganalisa secara komprehensif terkait capaian kinerja program dan kegiatan berbagai urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama 1 tahun anggaran sebagaimana yang dimuat dalam dokumen LKPJ Tahun Anggaran 2022.
"Dari pembahasan LKPJ tersebut, menghasilkan beberapa rekomendasi, tentunya melalui proses tela’ah secara objektif oleh Pansus LKPJ. Pansus juga telah melakukan berbagai kegiatan pembahasan baik melalui rapat-rapat kerja secara internal serta rapat kerja bersama OPD terkait dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti," ujarnya.
Dijelaskan pula bahwa, hal tersebut dilakukan dalam rangka untuk mendapatkan input dan menganalisa muatan laporan yang disajikan dalam dokumen LKPJ Tahun Anggaran 2022. Sehingga hasil analisa tersebut berupa rekomendasi bersifat konstruktif bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Kepulauan Meranti agar lebih baik lagi di tahun mendatang.
"Rekomendasi ini dibuat semata-mata dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi DPRD yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan serta menjalankan amanat yang diberikan oleh masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti dengan sebaik-baiknya," jelasnya.
Dijelaskan, adapun Dasar Hukum penyelenggaraan LKPJ tersebut adalah
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
3. Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
4. Surat Keputusan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pembentukan Pansus DPRD terhadap Pembahasan LKPJ Bupati
Tahun Anggaran 2022.
Proses penilaian.
Proses penilaian dilakukan dengan cara menganalisis program dan kegiatan yang tercover dalam APBD Tahun Anggaran 2022 berdasarkan Dokumen Perencanaan Pembangunan yaitu RPJMD, RKPD, KUA-PPAS dan dokumen APBD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2022 beserta perubahannya, kemudian disandingkan dengan hasil-hasil kunjungan lapangan maupun permintaan klarifikasi kepada OPD terkait.
Rekomendasi, sesuai dengan hasil pembahasan terhadap LKPJ Bupati Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2022 maka dengan ini Pansus menyampaikan rekomendasi sebagai berikut :
1. Pengelolaan Pendapatan Daerah :
a. Dalam APBD tahun 2022, Pansus masih belum melihat, bahwa Anggaran 2022 tersebut mencerminkan komitmen Pemerintah Daerah untuk mewujudkan penataan birokrasi kepemerintahan yang efektif dan efisien. Seharusnya optimalisasi sumber-sumber pendapatan daerah harus dilakukan dengan upaya efektif dan efisien dengan menyesuaikan sumber-sumber pendapatan daerah sehingga penerimaan dapat terpenuhi sesuai target yang ditetapkan dan tepat waktu.
b. Pansus merekomendasikan agar segera membentuk tim exiting untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dengan melakukan usaha-usaha penggalian sumber-sumber PAD yang baru dan pengkajian ulang potensi-potensi yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti, seperti memaksimalkan objek Pajak Industri sagu, dan sarang burung walet.
c. Pansus merekomendasikan agar mengoptimalkan Kawasan Pariwisata yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti dalam rangka untuk meningkatkan PAD, sebagaimana sudah diatur di dalam Peraturan daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kepulauan Meranti.
d. Dalam upaya meningkatkan kemampuan Fiskal Daerah, Pansus mendorong agar kepala daerah melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi untuk meningkatkan pendapatan dan pembiayaan daerah karena menurut kami upaya itu belum dilakukan secara sungguh-sungguh.
e. Pansus merekomendasikan agar adanya sinergisitas antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Pemerintah Provinsi maupun pusat, karena kita membutuhkan bantuan dari provinsi dan pusat dalam merealisasikan program pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti kedepan.
f. Pansus merekomendasikan agar
asumsi Pendapatan Daerah didasarkan pada Peraturan Daerah dan UU yang mengatur tentang keuangan dan Pengelolaan Keuangan Daerah.
2. Pengelolaan Belanja Daerah.
a. Pansus merekomendasikan agar Belanja Daerah harus lebih fokus terhadap kegiatan yang produktif dengan mempertimbangkan efisiensi kegiatan secara optimal.
b. Pansus merekomendasikan kepada masing-masing OPD untuk dapat mengevaluasi program dan kegiatan dengan skala prioritas yang lebih mengutamakan kepentingan masyarakat berdasarkan kemampuan keuangan daerah.
c. Pansus merekomendasikan agar pengelolaan belanja daerah mengikuti kemampuan keuangan daerah.
3. Pembiayaan Daerah
a.
Pansus merekomendasikan agar pemerintah daerah untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai pembiayaan daerah, yang mana telah diatur didalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan ini mencabut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
4. Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan
Kewenangan Daerah :
1. Urusan Pemerintah Wajib Pelayanan Dasar
• Pendidikan
a. Pada urusan pendidikan yang anggarannya telah diamanahkan oleh undang-undang sebesar 20 persen, Pansus merekomendasikan dan meminta agar dilakukan evaluasi yang menyeluruh terhadap kendala internal, sehingga pendidikan di kabupaten kepulauan meranti dapat dilakukan dengan baik Kedepannya.
b. Pansus merekomendasikan agar membuat program kegiatan dan penganggaran secara optimal/efisien terhadap pengelolaan peningkatan mutu pendidikan terutama dalam program sertifikasi Calon guru dan calon Kepala Sekolah (CAKEP).
c. Pansus merekomendasikan memprioritaskan rekruitmen Tenaga IT untuk mengoperasikan aplikasi ARKAS.
d. Pansus merekomendasikan perlunya perhatian yang serius dari pemerintah daerah dalam tata kelola pendidikan terkait dengan mutasi para guru, dan upaya pemenuhan pemerataan tenaga pendidik sesuai dengan tingkat Kebutuhan di masing-masing Instansi Pendidikan di semua tingkatan, kemudian memastikan OPD terkait bekerja secara maksimal, melakukan Evaluasi terukur terhadap Kinerja Korwil dan Pengawas ditingkat Kecamatan demi Peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Kepulauan Meranti.
e. Pansus merekomendasikan kepada pemerintah Daerah untuk memprioritaskan program dan kegiatan yang berisi pembangunan atau rehabilitasi sarana dan prasarana sekolah.
f. Pansus merekomendasikan kepada pemerintah Daerah untuk meningkatkan Infrastruktur dan akses jalan ke sekolah dalam hal ini OPD terkait (PUPR).
g. Pansus merekomendasikan kepada pemerintah Daerah untuk memprioritaskan program dan kegiatan yang berisi pembangunan atau rehabilitasi sarana dan prasarana sekolah.
• Kesehatan
a. Pansus merekomendasikan agar Pemerintah daerah dapat menyelesaikan persoalan kesehatan secara kongkrit yang ada di lapangan, karena ini merupakan persoalan dasar terhadap pelayanan masyarakat. Pansus juga berharap agar kedepannya puskesmas-puskesmas di setiap kecamatan dapat melayani rawat inap dengan ketersediaan dokter, perawat, bidan dan obat yang memadai, sehingga pelayanan kesehatan dirasakan selevel dengan Pelayanan Rumah Sakit dalam membantu masyarakat desa yang saat ini kategorikan dalam kondisi ekonomi lemah.
b. Pansus merekomendasikan perlunya Pemerataan dan pemenuhan tenaga kesehatan dalam rangka mendekatkan akses pelayanan kesehatan kepada masyarakat khususnya di daerah sulit.
c. Pansus merekomendasikan agar memaksimalkan pelayanan, dan Perlunya pemeliharaan prasarana khusunya ambulan darat dan ambulan laut yang ada di setiap kecamatan.
d. Pansus merekomendasikan agar RSUD dapat meningkatkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD, yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
e. Pansus merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah untuk memaksimalkan pelayanan dalam bidang kesehatan sesuai dengan Visi-Misi Bupati Kepulauan Meranti.
•
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
a. Terhadap Pencapaian realisasi Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kepulauan Meranti, kita dapat memahami bahwa pencapaian yang sangat tidak maksimal ini disebabkan oleh adanya kendala waktu penetapan jadwal pelaksanaan yang terlalu singkat dan juga ketersediaan bahan material yang harus didatangkan dari luar daerah. Untuk itu kedepan Pansus merekomendasikan kepada pemerintah daerah agar rasionalisasi yang diterapkan tidak hanya berpijak pada angka, namun lebih kepada rasionalisasi terhadap kebutuhan pembangunan yang sangat didambakan oleh masyarakat. Hal ini mengingat, bahwa program yang terdapat pada urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang lebih banyak mengarah kepada infrastruktur yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
b. Pansus merekomendasikan agar infrastruktur pembangunan yang ada di desa untuk terus dilanjutkan, agar persoalan letak secara geografis tidak lagi menjadi hambatan dan alasan klasik dalam mewujudkan pemerataan pembangunan Kabupaten Kepulauan Meranti yang berkeadilan.
c. Pansus merekomendasikan Pemberian Sertifikat dari Pemerintah bagi rekanan yang mempunyai kuantitas dan kualitas kerja yang bagus dalam memenuhi target “tepat waktu, mutu dan laku” sangat diperlukan, guna memacu semangat para rekanan dalam meyelesaikan pekerjaannya, serta Perlunya Laboratorium Riset dan Quantity Control (QC) yang memadai untuk mendukung penelitian dan mengontrol kualitas pekerjaan di lapangan, serta konsultan pengawas yang tepat untuk dapat secara continue memantau langsung kegiatan di lapangan.
d. Pansus merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah untuk memaksimalkan program Swakelola, hanya bersifat Urgensi dan Emergency sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
• Perumahan Rakyat dan Kawasan
Permukiman
a. Pansus merekomendasikan perlunya Penetapan jadwal pelaksanaan yang mapan agar tidak terjadinya keterlambatan pekerjaan.
b. Pansus merekomendasikan agar Melakukan survey bahan baku serta material bangunan agar bisa menghasilkan produk yang bermutu.
•
Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
a. Pansus merekomendasikan Perlunya penambahan dan pengembangan sarana prasarana penanggulangan bencana serta edukasi dan penyuluhan secara kontinyu kepada masyarakat di daerah rawan bencana kebakaran hutan dan lahan sebagai langkah preventif.
b. Pansus merekomendasikan agar mengoptimalkan sarana dan prasarana yang tersedia dalam melaksanakan tugas.
c. Pansus merekomendasikan perlunya menganggarkan beberapa orang aparatur untuk diklat PPNS.
Sosial
a. Hasil dari analisa Pansus didapati belum sempurnanya validasi data yang akurat terkait angka pasti jumlah masyarakat yang berhak untuk menjadi penerima dalam berbagai program bidang sosial. Pansus merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah untuk segera melakukan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, agar bantuan yang diberikan tepat sasaran.
b. Pansus merekomendasikan agar dapat mengoptimalkan Sarana dan Prasarana yang ada sambil mengupayakan untuk menganggarkan kembali sarana dan prasarana penunjang pelayanan pada tahun anggaran berikutnya.
c. Pansus merekomendasikan
untuk Mendayagunakan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) yang ada seperti Pekerja Sosial Masyarakat, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Taruna Siaga Bencana (TAGANA) dan Pendamping PKH guna membantu dalam penanganan masalah sosial.
2. Urusan Pemerintah Wajib Non Pelayanan. Dasar yaitu :
• Tenaga Kerja
Pansus Merekomendasikan perlunya untuk Meningkatkan sarana dan prasarana yang dapat mendukung Pelayanan Publik serta menambah SDM khususnya SDM fungsional yang bertugas sebagai instruktur di UPT-LK sehingga kegiatan latihan kerja dapat dilakukan dan UPT-LK berfungsi secara maksimal.
• Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
a.
Pansus Merekomendasikan
melakukan Sosialisasi kepada masyarakat mengenai kasus kekerasan terhadap perempuan dan melakukan penjaringan kasus langsung kelapangan, serta Merujuk korban kekerasan ke provinsi atau mendatangkan Psikolog ke kabupaten kepulauan Meranti untuk memberikan layanan
Psikolog kepada korban.
b. Melakukan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) pada masyarakat tentang penggunaan MKJP (Metode Kontrasepsi Jangka Panjang).
• Pangan
Pansus merekomendasikan agar melakukan optimalisasi anggaran yang tersedia, serta melakukan koordinasi secara intensif dengan pemerintah pusat (kementerian) dan pemerintah provinsi.
• Pertanahan
Pansus merekomendasikan Perlunya pelatihan dan diklat untuk Operator Drone pada Bidang Lingkungan Pertanahan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup.
• Lingkungan Hidup
Pansus Merekomendasikan Perlu penambahan sarana dan prasarana armada persampahan pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup, serta Perlunya pengadaan prasarana berupa pengadaan incinerator/alat pembakar sampah.
• Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
a. Pansus merekomendasikan agar melakukan sosialisasi secara khusus kepada tenaga teknis terkait pelaksanaan adminisitrasi kependudukan, serta melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pihak pusat serta memberikan sosialisasi antar sektor dalam pemanfaatan data.
b. Pansus merekomendasikan agar melakukan sosialisasi pelaksanaan administrasi kependudukan diberbagai media yang mudah dijangkau oleh Masyarakat, serta membuat perencanaan kebutuhan sarana dan prasarana untuk mendukung pelayanan publik dan menjadikan prioritas dalam susunan anggaran di tahun selanjutnya.
c. Pansus merekomendasikan agar Melakukan bimbingan secara khusus kepada SDM pengelola data kependudukan, serta Melakukan evaluasi pelayanan administrasi kependudukan secara bertahap.
• Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
a.
Pansus merekomendasikan agar Pemerintah dapat meningkatkan kapasitas aparatur penyelenggara Pemerintahan Desa dalam rangka pemberian pelayanan dan menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi pemerintahan desa. Serta dapat meningkatkan Kinerja lembaga kemasyarakatan di desa dalam mendorong peran aktif masyarakat guna mengelola program-program pembangunan dalam rangka mewujudkan ketahanan masyarakat, termasuk kemampuan sumber daya manusia di perdesaan, seperti Kader Pemberdayaan Masyarakat, Kader PKK dan Kader Posyandu.
b.
Pansus merekomendasikan agar dilakukan pemetaan jenis-jenis kendala, hambatan, risiko yang akan dihadapi serta permasalahan yang belum menemukan solusi untuk segera dapat diselesaikan melalui pengambilan keputusan yang tepat, serta dukungan sarana prasarana dan sumber daya manusia yang mencukupi, agar dapat memberikan kontribusi yang besar dalam menjaga agar program yang telah ditetapkan dapat berjalan dengan lancar.
• Perhubungan
a. Pansus merekomendasikan agar meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait baik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti maupun Pemerintah Provinsi Riau dalam rangka pembangunan dan penataan Transportasi Kabupaten Kepulauan Meranti, serta Perlunya ada sinkronisasi Perencanaan Pusat dan Daerah di Bidang Perhubungan
b. Pansus merekomendasikan
untuk meningkatkan pembinaan dan pengendalian, baik terhadap pelaksanaan tugas personil maupun terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan dan mensosialisasikan kepada masyarakat tentang pentingnya mentaati peraturan berlalu lintas terutama jalan satu arah (One Way) dan Rambu Larangan Parkir di wilayah yang telah ditetapkan.
c. Pansus merekomendasikan
agar mengoptimalkan penggunaan sarana dan prasarana yang ada dalam rangka pembinaan, evaluasi dan monitoring serta penanganan masalah Lalu Lintas dan pembangunan di bidang Perhubungan, serta tersedianya peningkatan Sarana dan Prasarana yang menunjang kenyamanan pelaksanaan pelayanan publik.
• Komunikasi dan Informatika
a. Pansus merekomendasikan agar pembangunan sistem informasi Dashboard Meranti Smart City mampu menyediakan data-data dan informasi yang pejabat dan petinggi butuhkan sebagai acuan dan tolak ukur dalam menentukan keputusan dalam rangka mengembangkan Kabupaten Kepulauan Meranti yang lebih efektif
dan terarah dan menjadikan Meranti sebagai Smart City.
b. Pansus merekomendasikan perlu adanya Produk hukum sebagai regulasi penerapan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik untuk ditetapkan, agar seluruh arah kebijakan dapat selaras dengan regulasi terkait lainnya.
• Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
a. Pansus merekomendasikan perlu adanya Pendidikan dan latihan perkoperasian yang wilayah keanggotaan dalam Daerah kabupaten/ kota.
b. Pansus merekomendasikan perlu adanya Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi, serta Pemberdayaan Usaha Menengah, Usaha Kecil dan Usaha Mikro (UMKM) dilakukan melalui pendataan, kemitraan, kemudahan perijinan, penguatan kelembagaan dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan dalam pengembangan UMKM dengan orientasi peningkatan skala usaha menjadi usaha kecil.
• Penanaman Modal
a. Pansus merekomendasikan adanya Peningkatan kompetensi dan tersedianya SDM DPMPTSPTK Kabupaten Kepulauan Meranti yang bermoral dan profesional dalam memberikan pelayanan sesuai dengan SOP, dengan melakukan kegiatan training pelayanan prima bagi pegawai DPMPTSPTK Kabupaten Kepulauan Meranti.
b. Pansus merekomendasikan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam proses administrasi permohonan perizinan dengan mensosialisasikan secara langsung kepada masyarakat, khususnya masyarakat di 8 Kecamatan dan menyebarkan informasi prosedur dengan memanfaatkan media yang
terdapat di Kabupaten Kepulauan Meranti seperti media cetak (brosur, banner, poster, spanduk dll), maupun media online (website, layanan informasi via sms dll).
c. Pansus merekomendasikan agar meningkatkan koordinasi dan kerjasama antar instansi pemerintah khususnya Tenaga Teknis dengan cara melakukan kegiatan seperti rapat-rapat koordinasi maupun forum daerah sehingga dapat terwujudnya proses perizinan yang prima.
d. Pansus merekomendasikan perlunya melakukan Pengawasan dan Pembinaan pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha dalam melaporkan kegiatan penanaman modal agar meningkatnya nilai realisasi investasi daerah, serta melakukan review dan Update RENSTRA sesuai dengan perundang-undangan sehingga dapat mengikuti perubahan konsep dan aturan di bidang Pelayanan publik.
• Kepemudaan dan Olah Raga
a. Untuk mengatasi keterbatasan sumber daya manusia, Pansus merekomendasikan agar meningkatkan disiplin aparatur dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), mengirim staf untuk bimtek dan berbagai pelatihan peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan mengusulkan kepada Badan Kepegawaian untuk penambahan pegawai sesuai dengan formasi jabatan yang masih belum terisi.
b. Pansus merekomendasikan agar melaksanakan penyusunan program untuk penambahan fasilitas melalui usulan APBD dan APBN.
• Statistik
Pansus merekomendasikan perlu adanya Penambahan SDM Fungsional Statistik menjadi skala proritas.
• Pesandian
Pansus merekomendasikan perlu adanya Penambahan SDM Fungsional Sandiman dan Manggala Informatika menjadi skala proritas.
• Kebudayaan
Pansus merekomendasikan agar pemerintah memberikan sosialisasi serta pemahaman kepada masyarakat, khususnya generasi penerus tentang sejarah budaya Melayu Meranti dan budaya-budaya lokal yang harus dilestarikan.
• Perpustakaan
a. Pansus merekomendasikan untuk Melakukan kerjasama dengan dinas pendidikan dan sekolah-sekolah dalam meningkatkan minat dan budaya baca, serta Penambahan SDM Fungsional Pustakawan menjadi skala prioritas.
b. Pansus merekomendasikan perlunya dibangun gedung perpustakaan, serta Pengadaan Koleksi buku di Perpustakaan Umum Kecamatan dan perpustakaan sekolah serta melakukan peningkatan sarana dan prasarana.
• Kearsipan
Pansus merekomendasikan perlunya dibangun Gedung Depo arsip yang berstandar dan Penambahan SDM Fungsional Arsiparis menjadi skala prioritas, serta perlunya dilakukan Pembinaan pengelola arsip PD.
3. Urusan Pemerintah Pilihan
• Kelautan dan Perikanan
a. Pansus merekomendasikan agar melakukan Memorandum of Understanding (MOU) dengan Kementerian maupun Dinas Provinsi guna pemenuhan kebutuhan induk dan benih di balai benih ikan, serta penganggaran untuk kebutuhan sarana dan prasarana di balai benihikan agar berjalan dengan baik, serta Secara berkala melakukan sosialisasi kepada nelayan tradisional untuk dapat mengoperasikan armada (kapal tangkap) yang lebih besar sehingga dapat melakukan jelajah lebih jauh dan menghasilkan tangkapan yang layak untuk kesejahteraan nelayan.
b. Pansus merekomendasikan agar melakukan koordinasi dan bekerja sama dengan pengakses modal ekonomi perikanan baik dari investor swasta maupun pihak perbankan sera lembaga keuangan non perbankan.
c. Pansus merekomendasikan perlunya dilakukan Peningkatan tenaga penyuluh perikanan, sehingga masyarakat nelayan akan tersentuh dengan adanya penyuluhan dan sosialisasi terkait perkembangan penggunaan teknologi perikanan tangkap sehingga pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan dapat dioptimalkan.
d. Pansus merekomendasikan perlunya Penguatan kelembagaan pelaku usaha perikanan (perikanan tangkap, perkanan budidaya, pengolah dan pemasar) untuk lebih bersinergi agar stock produk perikanan terus berlanjut melalui wadah usaha (pasar), serta melakukan Koorrdinasi lebih baik dengan pihak terkait (stakeholder) agar konflik kewenangan dapat diatasi.
• Pertanian
Pansus merekomendasikan agar melakukan optimalisasi anggaran yang tersedia, dan melakukan koordinasi secara intensif dengan pemerintah pusat (kementerian) dan pemerintah provinsi guna mengambil program/kegiatan yang berhubungan dengan peningkatan sarana dan prasarana pertanian maupun peningkatan sumber daya manusia di bidang pertanian. Serta perlu adanya penambahan SDM Pertanian sebagai skala Prioritas.
• Tugas Pembantuan
Penyelenggaraan tugas pembantuan yang merupakan cerminan dari system dan prosedur penugasan pemerintah kepada daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pembangunan yang disertai pembiayaan, SDM serta kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggungjawabkan kepada instansi pemberi tugas.
Secara umum, terdapat kendala tersendiri untuk masing-masing tugas pembantuan. Masalah ketidakmampuan SDM dalam pelaksanaan program baik yang bersifat administratif, tenaga ahli maupun teknis masih menjadi kendala utama terselenggaranya program yang ada. Faktor birokrasi, baik yang berkaitan dengan instansi tertentu dan anggaran yang menjadi faktor penghambat terlaksananya program. Untuk itu Pansus merekomendasikan agar Pemberian Tugas Pembantuan (TP) kepada daerah agar dapatmeningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan dan pelayanan umum yang bertujuan untuk memperlancar pelaksanaan tugas dan penyelesaian permasalahan serta membantu penyelenggaraan pemerintahan dan pengembangan pembangunan daerah kedepannya agar lebih baik lagi.
Pada kesempatan ini sebelum pada kesimpulan, Pansus ingin menyampaikan :
1. Berkaitan dengan tidak sinkronnya data yang disajikan di buku besar LKPJ Tahun Anggaran 2022 dengan data yang disampaikan oleh masing-masing OPD ketika pembahasan bersama Pansus, Pansus meminta kepada Pemerintah Daerah khususnya Bagian Tapem
untuk segera memperbaikinya.
2. Kepada Pemerintah Daerah agar melakukan upaya maksimal untuk percepatan program yang sudah dituangkan dalam RPJMD yang diambil dari visi misi kepala daerah, untuk itu kami meminta kepada Kepala Daerah untuk tidak terus melakukan rotasi dan mutasi terhadap para ASN, sehingga program strategis kepala Daerah bisa tercapai.
3. Terhadap pengelolaan pendapatan daerah Pansus meminta kepada Pemerintah Daerah benar-benar memperhatikan prosedur dan sistem pengelolaan yang baik dan benar serta tepat waktu sehingga dapat tercapai realisasi fisik keuangan pada tahun ini serta tidak menetapkan asumsi yang berlebih-lebihan.
4. Agar pemerintah Daerah menindaklanjuti terhadap catatan dan rekomendasi DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dan disampaikan kepada DPRD berupa dokumen tindak lanjut atas catatan danrekomendasi DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti terhadap LKPJ tahun Anggaran2022 sebelum mengajukan LKPJ tahun Anggaran 2023.
5. Terhadap program dan kegiatan tahun APBD 2022 yang mengalami tunda bayar karena diakibatkan dari pendapatan daerah yang tidak terealisasi sesuai target, Pansus mendorong dan meminta agar tunda bayar tersebut sebagai hutang Pemda kepada pihak ketiga dapat dibayarkan pada APBD Murni 2023 dengan merubah Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD 2023, hal ini bisa dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri 77 Tahun 2020.
6. Pemerintah Daerah diminta untuk segera mengevaluasi dan memberikan punishmen terhadap OPD yang dianggap gagal, dan sebaliknya memberikan reward bagi OPD yang dianggap berhasil.
7. Pansus meminta kepada ASN dan Pimpinan OPD dalam melaksanakan dan mengelola APBD senantiasa taat hukum dan memahami bahwa uang daerah digunakan untuk program-program
mensejahterakan masyarakat.
Kesimpulan
Dari Hasil Pembahasan tersebut di atas, maka Panitia Khusus Perumus Rekomendasi DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti atas LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2022 menyampaikan kepada Paripurna Dewan yang terhormat untuk dapat menetapkan hasil-hasil pembahasan, catatan dan rekomendasi Pansus untuk ditetapkan menjadi Keputusan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Tentang Catatan dan Rekomendasi DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti terhadap LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2022, untuk diserahkan kepada Saudara Bupati Kepulauan Meranti agar ditindaklanjuti demi perbaikan-perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti kedepan serta Laporan Pansus ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari dokumen hasil catatan dan rekomendasi DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Segenap kritik, catatan, saran dan rekomendasi terkait LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2022 yang telah disampaikan sesungguhnya merupakan upaya yang dilandasi niat yang tulus agar perbaikan penyelanggaraan pemerintahan daerah dalam tataran kebijakan maupun teknis operasional meliputi bidang penyelenggaraan administrasi publik, manajemen keuangan daerah, aspek tata kelola pemerintahan yang baik serta peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan publik," kata Khusairi.
"Laporan hasil LKPJ ini kami sampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap tugas konstitusional yang telah diberikan. Akhirnya, semoga hasil kerja kita bersama ini dapat memberikan kontribusi yang berarti bagi penyelenggaraan pemerintahan demi perbaikan-perbaikan dimasa yang akan datang," pungkasnya.
Sementara, Plt Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar menyampaikan terima kasih dan apresiasi serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada anggota DPRD di kabupaten termuda di Riau atas pembahasan yang dilakukan terhadap LKPJ yang telah disampaikan, sehingga menghasilkan rekomendasi atas keseluruhan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Poin-poin yang tertuang dalam rekomendasi tersebut merupakan hal yang wajib untuk ditindaklanjuti dan dioptimalisasi dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kabupaten Kepulauan Meranti ke depan, berkenaan dengan hal ini saya sampaikan kepada seluruh jajaran Pemkab Kepulauan Meranti agar selalu berkomitmen untuk memperbaiki kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan atas saran dan masukan dari DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti," ucapnya.
Asmar juga menyampaikan seluruh rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan oleh dewan merupakan wujud upaya membangun sinergitas antara Kepala Daerah yang menjalankan fungsi eksekutif dengan DPRD yang menjalankan fungsi pengawasan dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah, sehingga akan terwujud check and balances antara Kepala Daerah dengan DPRD dalam melahirkan dan mengimplementasikan kebijakan yang bermuara pada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat dan berharap kiranya kemitraan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti terus terjalin dengan baik demi terwujudnya visi dan misi Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kami ucapkan kepada seluruh Anggota DPRD yang terhormat. Segala apresiasi dan tanggapan positif dari semua pihak dengan pemikiran yang cukup mendalam, saran, masukan bahkan koreksi maupun rekomendasi yang disampaikan cukup besar maknanya. Hal tersebut dinilai sebagai suatu hal yang positif dengan tujuan kearah kebaikan yang memberi faedah dan manfaat bagi kemajuan Kabupaten Kepulauan Meranti yang kita cintai ini," pungkasnya.(Humas Setwan)