MERANTI - Kecamatan Tasik Putri Puyu merupakan Kecamatan yang belum lama mekar di Kabupaten Kepulauan Meranti yang terdiri dari 10 Desa.
Mata pencarian warga di Kecamatan tersebut yaitu menyadap pohon karet, rumbia atau tual sagu.
Tak hanya itu, kegiatan illegal logging juga marak di Kecamatan Putri Puyu salah satunya di Desa Dedap.
Di Desa Dedap diduga kerap terjadi kegiatan illegal logging atau perambah hutan negara secara tidak resmi dengan skala yang besar.
Kepada media Jamaludin selaku Ketua DPC Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kepulauan Meranti membeberkan hasil temuan dari pantauan tim GWI di lapangan yaitu ada beberapa hasil illegal logging di pinggir sungai yang ada di Desa Dedap.
"Menurut hasil pantauan, kami melihat ada beberapa hasil illegal logging di pinggir sungai yang ada di Desa Dedap", tutur Jamaludin.
Tak hanya itu, Jamaludin juga mengungkapkan hasil dari informasi yang ia dapati bahwa kegiatan tersebut sudah puluhan tahun beroperasi.
"Menurut informasi dilapangan, kegiatan illegal logging ini sudah lama, puluhan tahun beroperasi dan sampai detik ini belum ada tanda tanda pencegahan dan perlindungan bagi hutan itu, sedangkan hutan yang di lindungi negara tersebut setiap harinya di bantai oleh kelompok kelompok tertentu yang memperoleh keuntungan individu dan telah banyak informasi yang beredar di media sosial tentang desa tersebut yang kerap kali dilanda bencana alam terutama bencana banjir yang menenggelami banyak rumah warga di desa itu, di duga dampak banjir yang menggenangi perumahan warga berasal dari kepunahan hutan yang tiada hentinya digarap oleh kelompok perusak hutan," tambahnya.
"Diharapkan kepada pihak berwenang dan instansi terkait segera turun kelapangan untuk memantau dan menindak tegas kepada kelompok yang di duga telah melakukan pengrusakan hutan. Kegiatan perusakan hutan di desa dedap di duga di sponsori oleh beberapa pedagang yang terlibat demi mendapat bagian dari hasil keuntungan ilog ini. Mereka pedagang bertugas menyuplai bahan pokok makanan untuk para perkerja yang akan di inap kan di dalam hutan untuk jangka waktu tertentu lamanya. Bila tiada tindak dan pembinaan bagi pelaku perusak hutan di desa itu otomatis desa tersebut akan menjadi langganan bencana alam berupa banjir dan lainnya," tambahnya lagi.
Jamaludin juga menuturkan bahwa salah satu sungai di desa Dedap merupakan urat nadi pendukung kegiatan ilegal loging. sungai dedap yang terhubung kelaut menjadi jalur utama untuk kegiatan ilegal tersebut.
"Bukan menjadi rahasia umum lagi marak nya illegal logging di daerah ini, berharap agar pihak berwajib dapat menindak tegas dan tuntas sampai ke akarnya termasuk oknum yang coba bermain menjadi bekingan para pelaku illegal logging ini," pungkasnya. (Tim DPC GWI Meranti)