MERANTI - Bupati H. Muhammad Adil, SH, MM memerintahkan seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) di Kepulauan Meranti tidak beroperasi selama bulan suci ramadan 1444 H/2023 M.
Hal itu disampaikannya saat memimpin Apel Hari Jadi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) ke-77, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) ke-61 dan Pemadam Kebakaran (Damkar) ke-104 di halaman Kantor Bupati, Senin (20/3/2023).
"Khusus kepada Satpol-PP selama bulan ramadan tempat hiburan malam dan kafe-kafe yang tidak mengikuti norma dan aturan agar ditutup. Sampai benar-benar 30 hari baru bisa dibuka kembali dengan syarat ikut aturan dan memenuhi aturan yang ada," tegas Bupati.
Dia turut mengucapkan selamat ulang tahun dan berterima kasih atas pengabdian yang diberikan.
"Semoga di usia yang semakin matang ini dapat lebih profesional dan solid dalam mengemban tugas-tugas serta memberikan perlindungan yang maksimal kepada masyarakat," ungkap Adil.
Lebih jauh dia mengatakan filosofi keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran merupakan tangan kanan kepala daerah. Hal itu dikarenakan setiap upaya pembangunan di daerah, amat sangat mustahil terlaksana jika ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat belum direalisasikan.
"Untuk itu, saya tekankan junjung tinggi kehormatan, wujudkan pelayanan prima kepada masyarakat dan kedepankan mekanisme preventif pada setiap upaya penegakan Perda," ujar Bupati.
Apel kali ini mengambil tema
Mewujudkan Wilayah Tertib dan Ramai Investasi Melalui Satpol PP dan Satlinmas Profesional. Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tangguh, Rakyat Tumbuh, Indonesia Maju.
Dalam kesempatan itu juga diberikan santunan kepada salah seorang pensiunan Satpol PP Meranti. (Prokopim)