PEKANBARU - Perkara PT NHR di Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau dan Irianto sebagai pelapor diduga dipaksakan, pasalnya, berdasarkan keterangan pihak PT NHR, Irianto Wijaya bukan lah karyawan atau pejabat di perusahaan pabrik kelapa sawit PT NHR di Desa Seberida kec.Batang Gansal Inhu Riau.
"Menjadi pertanyaan kami adalah, mengapa laporan Irianto bisa diproses lanjut oleh pihak Disnakertrans Riau, sementara dia (Irianto_red) bukanlah karyawan atau pejabat di PT NHR, " Sebut Sumber dari pihak PT NHR, yang meminta namanya tidak tulis dalam berita, hari ini di Pekanbaru.
Sebagimana disampaikan oleh sumber tersebut, bahwa awalnya Irianto selaku anak dari mantan Direktur Utama PT NHR, yaitu Hendry Wijaya, melayangkan laporan dan penuntutan gajinya di PT NHR, melalui Disnakertrans Riau, dan ternyata sekalipun Irianto Wijaya secara database di perusahaan PT NHR tidak terdaftar sebagai karyawan atau pejabat lainya di PT NHR, namun laporannya tetap di proses oleh pihak bidang pengawasan Disnakertrans Riau.
, "Kami (PT NHR_red) akan berusaha terus untuk melakukan upaya hukum terkait status tersangka Direktur PT NHR (JR) yang diberikan oleh Disnakertrans Riau, karena setelah kita analisa, pemberian status tersangka itu tidak tepat dan tidak berdasarkan hukum yang berkeadilan, sehingga upaya praperadilan yang kami lakukan adalah langkah tepat, dan semoga hakim di PN Pekanbaru yang menangani hal ini dapat bertindak adil untuk mengabulkan permohonan kami, " Kata Sumber AKTUALDETIK. COM.
Adapun dasar PT NHR mengatakan Irianto Wijaya bukan karyawan atau pejabat PT NHR adalah, karena nama Irianto Wijaya hanya terdaftar di PT Sunling, dan PT NHR adalah pemilik saham sebesar 75 % di PT Sunling, sehingga selama ini, PT NHR memberikan uang kepada Irianto Wijaya bukanlah sebagai gaji dari PT NHR, sehingga tidak dapat dijadikan sebagai dasar menuntut gajinya.
, "Itupun kita sudah hadiri panggilan nota pemeriksaan pihak Disnakertrans Riau dengan memberikan semua informasi berdasarkan data. Seharusnya demi kepastian hukum, laporan Irianto tidak bisa dijadikan sebagai dasar penetapan tersangka kepada Direktur PT NHR, karena tidak tepat, " Sebut Sumber melanjutkan.
Untuk mendapatkan informasi berimbang dan menyajikan berita yang sesuai kode etik jurnalistik, awak media ini telah melakukan konfirmasi kepada Irianto Wijaya, di nomor kontak: +62 813-6287-3xxx, namun saat di mintai pendapatnya hari ini, Irianto Wijaya hanya berkata, Maaf lagi sibuk..
"Dengan siapa ini pak? Maaf saya lagi sibuk, " Katanya ketus, sembari memutuskan sambungan telepon.
Sumber: Pihak PT NHR
Penulis: FR
Editor: Red