JAKARTA - Bupati Kepulauan Meranti, H. Muhammad Adil SH, MM, menghadiri Undangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (ATR/BPN RI) dalam acara Persiapan Kegiatan Bantuan Teknis Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di The Tribrata Darmawangsa, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Senin (27/3/2023).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh 15 Kepala Daerah yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia termasuk Bupati Kepulauan Meranti.
Bupati H. M Adil menyambut baik atas terlaksananya kegiatan ini. Ia berharap percepatan penerbitan RDTR dapat menarik investor untuk berinvestasi di Kepulauan Meranti. Ia juga berharap penyusunan RDTR Teluk Belitung Kecamatan Merbau segera rampung mengingat kecamatan tersebut merupakan wilayah investasi kegiatan nasional di Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Kami sangat memerlukan bantuan teknis dalam penyusunan RDTR khususnya kawasan perkotaan Teluk Belitung Kecamatan Merbau. Di sisi lain, kondisi masyarakat miskin ekstrem membuat kami harus segera menyelesaikan RDTR ini agar investasi yang masif terjadi untuk meningkatkan ekonomi dan menambah pendapatan perkapita penduduk Kabupaten Kepulauan Meranti," harap Bupati Adil.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pembangunan daerah juga harus dilaksanakan secara serasi dan seimbang agar dapat berlangsung secara berdaya guna dan berhasil guna.
"Pembangunan daerah juga harus dilaksanakan dengan mempertimbangkan peluang dan keterbatasan sumber-sumber daya yang dimiliki daerah, tingkat keterkaitan dengan pusat serta minat investasi yang akan dilaksanakan baik oleh pemerintah maupun dari sektor swasta," tambahnya.
Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Gabriel Triwibawa menyampaikan, percepatan penerbitan RDTR merupakan instruksi Presiden untuk menggiatkan investasi di berbagai daerah di Indonesia. Untuk mewujudkan iklim investasi tersebut, instrumen yang dibutuhkan salah satunya adalah RDTR.
“RDTR dibutuhkan sebagai acuan penerbitan Konfirmasi KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), yang mana KKPR ini akan digunakan sebagai acuan pemberian izin pemanfaatan ruangnya,” jelas Gabriel Triwibawa.
Ia melanjutkan, dalam percepatan penerbitan RDTR, presiden juga menginstruksikan agar RDTR dengan terintegrasi sistem Online Single Submission (OSS). Tujuannya agar pengajuan perizinan berusaha yang masuk, bisa diterbitkan KKPR-nya by system oleh OSS dalam waktu 1 (satu) hari kerja.
“Dengan begitu, proses perizinan tidak ada lagi intervensi oleh pejabat publik. Saya sangat berharap produk Rencana Tata Ruang yang kita hasilkan sangat qualified, terpercaya, dan comply dengan sistem OSS RBA (Risk Based Approach, red),” terang Gabriel Triwibawa.
Pada kesempatan itu, Dirjen Tata Ruang itu juga menegaskan, saat proses penyusunan Rencana Tata Ruang, Kantor Pertanahan dapat secara aktif memperhatikan, mengawal, dan meng-overlay-kan rancangan Rencana Tata Ruang dengan peta-peta pendaftaran tanah yang ada di Kementerian ATR/BPN.
Lebih lanjut dijelaskan kegiatan Ini merupakan tahap awal fase perencanaan anggaran, untuk menyusun alokasi penyelenggaraan RDTR melalui Anggaran Belanja Tambahan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (ABT BA BUN) Tahun 2023.
Turut mendampingi Bupati Kepulauan Meranti, Sekretaris Daerah Bambang suprianto, Plt. Kepala Dinas PUPR Fajar Triasmoko, dan Kabid Tata Ruang Widya Puspasari. (Diskominfotik)