Ladang Minyak Yang dikelola oleh PT Bumi Siak Pusako (PT BSP), yang diduga melakukan penjualan langsung ke Singapore melalui Trader tanpa diketahui Negara |
PEKANBARU - PT Bumi Siak Pusako (BSP) kerap menjadi sorotan publik, karena diduga perusahaan BUMD milik Pemkab Siak itu menjadi "bancakan" para petinggi di jajaran pemkab Siak, maupun mantan petinggi kabupaten Siak. Kini PT BSP pun dituding melakukan tindakan menabrak aturan kementerian terkait dalam hal penjualan minyak mentah ke luar negeri. 06/02/2023.
Hal ini ditegaskan oleh direktur Eksekutif Riau Resources Watch HM Nasir Day Nurdin, Jumat (9/12/2022) mengungkap sejumlah kejanggalan yang diduga terjadi di PT Bumi Siak Pusako.
Di antaranya, PT Bumi Siak Pusako diduga kuat telah menjual langsung minyak mentah hasil produksi CPP Block ke Singapura melaui trader. Padahal, dengan terbitnya Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018, maka minyak mentah bagian Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) diprioritaskan untuk dijual ke Pertamina dan diolah di kilang minyak dalam negeri.
"Kami telah memperoleh informasi yang valid dan layak dipercaya mengenai penjulan minyak mentah CPP Block ini ke Singapura. Kami sudah melayangkan konfirmasi resmi ke Direktur Utama PT BSP terkait hal ini, tapi sangat kami sayangkan hingga saat ini tidak ada keterangan apa pun dari beliau," ungkap Nasir.
Sementara itu, RRW menurut Nasir juga mengendus adanya dugaan pelanggaran peraturan perundang undangan terkait langkah BSP dalam memilih mitra investasi untuk CPP Block.
"Kami menduga bahwa info yang beredar yang menyatakan bahwa BSP telah menunjuk PT Energi Mega Persada Tbk (Bakrie Group) tanpa melalui tender atapun proses beauty contest, benar adanya," ungkap Nasir.
Kemudian tak kalah penting dan membuat RRW miris, kata Nasir, pihaknya sangat menyesalkan terbengkalainya pembangunan gedung BSP di Jalan Sudirman Pekanbaru, sehingga hal ini dipandang perlu mendapat perhatian dan respon dari pihak penegak hukum, untuk mengetahui apa yang terjadi.
"Kami sejak awal sudah mengungkapkan memang tidak pantas BSP membangun kantor di Pekanbaru, mestinya mereka membangunya di Siak," ungkap Nasir.
Nasir kemudian menyatakan, pihaknya masih terus mendalami temuan-temuan tersebut. "Bukan tidak mungkin jika sudah cukup bukti dan jika memang ada indikasi perbuatan melawan, kami akan laporkan ke aparat penegak hukum," pungkas Nasir. (***)