MERANTI - Satuan Reserse Narkoba Polres Meranti, meringkus lima orang pengedar narkoba jenis sabu di tiga TKP wilayah kecamatan Tebingtinggi, Minggu (06/11/22).
Lima tersangka sebagai pengedar ini diantaranya tiga laki-laki yakni MZ, AM, HS, dan dua wanita NG dan ZU.
Barang bukti di TKP pertama berupa 8 paket sabu 3.26 gram di dalam ruko salah satu Kantor Partai, Desa Alahair Timur.
Kemudian TKP kedua yakni di sebuah kedai kopi di Jalan Alahair berupa satu paket sabu 0.44 gram, dan TKP ketiga di dalam rumah Jalan Rumbia Kelurahan Selatpanjang Kota berupa 5 paket sabu 19.31gram.
Demikian yang disampaikan Kapolres Meranti AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Sahrudin pangaribuan, SH, bahwa para pelaku yang ditangkap tersebut berperan sebagai pengedar sabu.
Dari kelima pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) dengan ancaman pidana dari 4 hingga 20 tahun penjara.
"Para pelaku saat ini telah kita amankan di Mapolres Meranti, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut, "ujar Kasat.**