MERANTI - Sesuai keinginan kepala daerah dan juga arahan Menteri Dalam Negeri, Pemkab Kepulauan Meranti akan memasukkan Ketua RT, Ketua RW, Kepala Dusun hingga perangkat desa ke dalam perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Termasuk juga di dalamnya para petani, nelayan, pedagang dan kelompok pekerja rentan lainnya.
Hal itu disampaikan Bupati H. Muhammad Adil, SH, MM, saat membuka Rapat Koordinasi Mekanisme Pendaftaran, Penganggaran dan Pembayaran Iuran Jamsostek Bagi Perangkat Desa Serta Pekerja Rentan di Wilayah Kabupaten Kepulauan Kepulauan Meranti, bertempat di Ballroom Afifa Selatpanjang, Senin (31/10/2022).
"Tujuannya agar ada perlindungan. Ini amanat undang-undang untuk melindungi segenap tumpah darah indonesia," kata bupati.
Dalam forum yang diikuti para kepala OPD, camat dan kepala desa itu, H. M Adil mengatakan anggaran program tersebut akan ditanggung oleh pemerintah daerah.
"Jadi bapak-bapak kepala desa sekalian tidak usah khawatir, Pemda yang akan menganggarkannya," jelas Adil.
Tidak hanya itu, Bupati juga menginginkan para imam masjid, muadzin hingga guru ngaji bisa masuk ke dalam perlindungan Jamsostek tersebut.
"Tolong didata, kita mau para pejuang agama ini bisa juga terlindungi. Nanti diatur bagaimana mekanismenya," kata Bupati Meranti itu.
Rapat koordinasi itu dilanjutkan dengan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 84 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2023 Untuk Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi Non ASN, Perangkat Desa dan Pekerja Rentan, yang disampaikan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Dumai, Erwin Umaiyah. (Prokopim)