MERANTI - Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2023 ditandangani oleh Bupati H. Muhammad Adil, SH, MM dalam Rapat Paripurna yang digelar DPRD di Balai Sidang, Kamis (17/11/2023).
Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kepulauan Meranti Fauzi Hasan itu dihadiri oleh 23 anggota dan juga dilakukan laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang disampaikan Eka Yusnita sebagai juru bicara. Sekaligus pengambilan keputusan terhadap Program Pembentukan Perda tahun 2023.
Bupati menyampaikan penandatanganan tersebut merupakan salah satu tahapan dalam penyusunan APBD yang telah diamanahkan dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
"Dengan kesepakatan ini maka tahapan selanjutnya dapat kita lakukan demi menjaga keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Meranti," kata bupati.
Lebih lanjut, dia menyebutkan pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah pada dasarnya, selain merupakan tugas dan kewajiban konstitusional juga merupakan aktualisasi prinsip kemitraan, antara Pemerintah Daerah dan DPRD.
"Sebagai sesama unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah," sebutnya.
Oleh karena itu, kata Adil, kemitraan yang sejajar antara pemerintah daerah dan DPRD tersebut perlu dibina secara optimal dalam koridor saling asah dan saling isi. Dengan menjunjung nilai-nilai kebersamaan sesuai dengan fungsi, tugas dan peran masing-masing.
"Tanpa membina kemitraan dengan DPRD akan terjadi ketimpangan, tidak akan serasi dan sejalan dalam membangun Kabupaten Kepulauan Meranti yang kita cintai ini. Harapan kita bersama APBD 2023 dapat berjalan optimal, sehingga kepentingan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti dapat dilayani secara maksimal," jelasnya. (Prokopim)