MERANTI - Dalam rangka upaya meningkatkan keamanan, ketentraman dan ketertiban umum sehingga terwujud situasi dan kondisi yang kondusif, Pemkab Kepulauan Meranti mengeluarkan surat himbauan yang berisikan Perda Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.
Namun banyaknya tempat usaha di Kabupaten Kepulauan Meranti yang melanggar aturan tersebut menimbulkan banyak dampak Negatif bagi masyarakat khususnya para remaja.
Salah satunya yang diketahui yaitu kedai kopi Kangen yang diduga menjual minuman keras/beralkohol serta melanggar aturan lain yang tertuang pada surat edaran tersebut.
Mengenai hal tersebut, Jamaludin selaku Ketua LSM PKPP DPD Kepulauan Meranti mengungkapkan rasa kecewanya karena kedai kopi tersebut yang sudah bertahun-tahun beroperasi namun status serta izin belum jelas.
"Kedai kopi Kangen yang beralamat di Jl. Terubuk, Kel. Selatpanjang Barat, Kab. Kepulauan Meranti diduga tidak memiliki status dan izin yang jelas entah itu kedai kopi, kafe atau Pujasera. Jika status yang disebut sekarang adalah kedai kopi, sudah tentu yang dijual adalah Kopi maupun minuman panas dan dingin lainnya sesuai aturan, namun saat tim kita turun ke lapangan yang dijumpai malah menjual minuman berakohol," papar Jamaludin.
Tak hanya itu, Jamaludin membeberkan bahwa tim yang turun juga melihat kurang lebih 10 orang SPG yang berada didalam tempat tersebut.
"Kita juga melihat ada sekitar 10 orang SPG ditempat itu lagi asyik melayani tamu yang lagi minum. Perda sudah dilanggar sedemikian rupa, kenapa surat edaran Perda ini ditempel pada dinding-dinding tempat usaha, jika hal ini harus dikangkangi, ungkapnya Jamaludin dengan nada kesal.
Terkait hal tersebut, Jamaludin berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti agar dapat meninjau tempat-tempat yang diduga melanggar aturan Pemerintah setempat.
"Kita berharap kepada Pemda Kabupaten Kepulauan Meranti agar dapat meninjau serta mentertibkan tempat-tempat yang berkedok kedai kopi maupun yang lainnya yang melanggar aturan, jika perlu yang melanggar aturan serta status dan izinnya tidak jelas ditutup saja," harap Jamaludin. (Zul Asbar)