MERANTI- Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotik) Kabupaten Kepulauan Meranti gelar Launching Dan Sosialisasi penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) Di Gedung Hijau Kantor Bupati, Selasa, (13/9/2022).
Kegiatan dibuka langsung oleh Bupati Kepulauan Meranti H. Muhammad Adil, SH, MM., Bupati menegaskan bahwa kegiatan ini penting dan harus menjadi peningkatan keamanan informasi kepemerintahan dilingkungan Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Kegiatan ini penting kita laksanakan, guna meningkatkan kesadaran akan pentingnya penerapan teknologi informasi bagi Pemerintah khususnya bagi OPD dan ASN untuk membangun pemahaman penyelenggaraan sistem elektronik (e-government) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti", ucapnya.
Bupati Adil juga mengapresiasi terselenggaranya kegiatan Launching dan Sosialisasi Tanda Tangan Elektronik.
"Kegiatan ini merupakan langkah awal kita dalam penerapan penggunaan Tanda Tangan Elektronik maupun Sertifikat Elektronik di Kabupaten Kepulauan Meranti dan tentunya Pemerintah senantiasa mendorong pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien di Kabupaten Kepulauan Meranti ini", tambahnya lagi.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Tanda Tangan Elektronik (TTE) merupakan tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang diletakkan dan digunakan sebagai alat verifikasi dan autentifikasi.
Pada pasal 5 ayat 1 UU ITE juga menyebutkan bahwa informasi elektrtonik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah dimata hukum. Fungsi Tanda tangan Elektronik (TTE) adalah untuk menggantikan tanda tangan basah pada dokumen elektronik, karena tanda tangan basah itu sendiri tidak dapat memberikan kekuatan hukum pada dokumen elektronik.
Tidak sampai disitu, Adil berharap Inovasi dan pemanfaatan teknologi informasi bisa menjadi kunci menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, sesuai dengan visi misi poin ke-6 Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan bertanggung jawab serta memberikan layanan prima. Seperti yang dapat kita rasakan saat ini, hanya untuk menandatangani sebuah surat kedinasan bisa memerlukan waktu cukup lama. Hal klasik ini disebabkan penandatanganan surat harus dilakukan secara langsung, tentunya akan menyulitkan dan tidak efektif dan efisien baik dari sisi waktu dan biaya", tambah Bupati.
"Untuk itu, dengan diterapkannya tanda tangan elektronik ini dimana pun dan kapan pun seluruh berkas administrasi dapat di tanda tangani, dengan mudah dan aman karena sudah memenuhi standar keamanan data digital internasional", Tutupnya.
Dikesempatan yang sama, Plt. Kepala Diskominfotik Muhlisin juga menyampaikan dengan dilaksanakan TTE ini sangat membantu percepatan pembangunan dan dokumen dalam pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Memanfaatkan teknologi sangat diijamin keamanan nya dan disahkan undang-undang, hal ini tercipta dengan dukungan kepala pemerintahan dan rekan-rekan OPD, aplikasi akan kita siapkan dengan masing-masing kecamatan sampai ke pemerintahan desa", ucapnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan peluncuran tanda tangan elektronik secara simbolis oleh Bupati dan sosialisasi kepada seluruh perangkat daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Turut hadir mendampingi Bupati, Sekretaris Daerah Bambang Suprianto, Staf Ahli Randolph, Staf Ahli M. Mahdi, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Irmansyah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Suhendri, Plt. Kepala Diskominfotik Muhlisin, Kabid Aptika Diskominfotik Amat Safi'i, Kabid Statistiksan Budi Hardiantika, Kabid IKP Dody Hamdani, sejumlah Kepala OPD, Camat, dan Kepala Bagian dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. (Adv)