Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Mutasi Besar-besaran, Mulai Dari Jenderal Hingga Tamtama - TARGET RIAU

Jumat, 05 Agustus 2022

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Mutasi Besar-besaran, Mulai Dari Jenderal Hingga Tamtama


Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo telah memutasi Irjen Pol Ferdy Sambo dan sejumlah perwiranya.

Setelah dimutasi, seluruhnya akan diperiksa.”Kami telah memeriksa tiga personel Pati bintang satu, Kombes lima personel, AKBP tiga personel, Kompol dua personel, Pama tujuh personel, Bintara dan Tamtama lima personel,” kata Jendral Listyo Sigit Prabowo, sebagaimana dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Kamis (4/8/2022) malam.

Pati yang diperiksa itu merupakan bagian dari 25 personel aktif yang saat ini dimintai keterangannya oleh tim khusus. “Dari kesatuan Dit Propam, Polres, dan juga ada beberapa personel Polda dan juga Bareskrim,” kata Kapolri.

Dalam proses pemeriksaan nantinya, jika ditemukan adanya pelanggaran pidana, maka proses penyidikan dan statusnya akan ditingkatkan. “Apabila ditemukan adanya proses pidana, kami juga akan memproses pidana yang dimaksud,” kata Kapolri.

Surat Telegaram (TR) khusus juga dikeluarkan Kapolri. “Malam hari ini saya akan keluarkan TR khusus, untuk memutasi, dan tentunya harapan saya proses penanganan tindak pidana dengan meninggalnya Brigadir Josua kedepan akan berjalan dengan baik,” tegas Kapolri.

Adapun sebanyak 25 polisi mulai dari perwira tinggi bintang satu hingga tamtama menjalani proses sidang kode etik terkait dugaan rekayasa kasus tewasnya Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Ke-25 polisi itu terdiri atas tiga jenderal bintang satu, lima perwira menengah berpangkat kombes, 3 AKBP, dua komisaris polisi, tujuh perwira pertama dan sisanya bintara serta tamtama. Dari 25 polisi itu empat orang di antaranya dimasukkan ke sel khusus selama 30 hari ke depan. Keempat polisi yang ditahan itu terdiri atas dua perwira menengah dan dua perwira pertama.

“Sesuai arahan Bapak Presiden, di mana beliau memerintahkan kami untuk membuka secara transparan dan jujur. Tim Irsus yang dipimpin Irwasum telah memeriksa sampai saat ini 25 personel dan proses masih terus berjalan, di mana 25 personel ini kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penanganan di TKP,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers, Kamis (4/8/2022) malam, dalam tayangan breaking news Kompas TV.

Puluhan polisi tersebut dianggap tidak profesional dalam bekerja menangani kasus tewasnya Brigadir J. Mereka berasal dari Divisi Propam Polri, Bareskrim, Polda Metro Jaya, dan Polres Jakarta Selatan.

Selain diduga merekayasa kasus, dugaan kesalahan para polisi antara lain terkait dengan hilangnya sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, yakni rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Dalam penanganan TKP dan juga beberapa hal yang kita anggap membuat proses penanganan jadi terhambat. Dan itu tidak berhenti sampai di situ, akan dikembangkan, semua akan menjadi jelas. Siapapun yang terlibat dalam tindak pidana akan ditindak tegas, siapa yang ambil, siapa yang simpan. Kami ambil langkah secara cepat, malam ini ada 4 orang yang ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari, sisanya akan diprses sesuai keputusan timsus apakah masuk pidana atau etik,” pungkas Kapolri.

Di sisi lain, penyidik Polri dinilai tidak cukup kuat untuk menjerat Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo dengan pasal pembunuhan dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Kajian Keamanan Nasional Universitas Bhayangkara Hermawan Sulistyo.Pati yang diperiksa itu merupakan bagian dari 25 personel aktif yang saat ini dimintai keterangannya oleh tim khusus. “Dari kesatuan Dit Propam, Polres, dan juga ada beberapa personel Polda dan juga Bareskrim,” kata Kapolri.

Dalam proses pemeriksaan nantinya, jika ditemukan adanya pelanggaran pidana, maka proses penyidikan dan statusnya akan ditingkatkan. “Apabila ditemukan adanya proses pidana, kami juga akan memproses pidana yang dimaksud,” kata Kapolri.

Surat Telegaram (TR) khusus juga dikeluarkan Kapolri. “Malam hari ini saya akan keluarkan TR khusus, untuk memutasi, dan tentunya harapan saya proses penanganan tindak pidana dengan meninggalnya Brigadir Josua kedepan akan berjalan dengan baik,” tegas Kapolri.

Adapun sebanyak 25 polisi mulai dari perwira tinggi bintang satu hingga tamtama menjalani proses sidang kode etik terkait dugaan rekayasa kasus tewasnya Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Ke-25 polisi itu terdiri atas tiga jenderal bintang satu, lima perwira menengah berpangkat kombes, 3 AKBP, dua komisaris polisi, tujuh perwira pertama dan sisanya bintara serta tamtama. Dari 25 polisi itu empat orang di antaranya dimasukkan ke sel khusus selama 30 hari ke depan. Keempat polisi yang ditahan itu terdiri atas dua perwira menengah dan dua perwira pertama.

“Sesuai arahan Bapak Presiden, di mana beliau memerintahkan kami untuk membuka secara transparan dan jujur. Tim Irsus yang dipimpin Irwasum telah memeriksa sampai saat ini 25 personel dan proses masih terus berjalan, di mana 25 personel ini kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penanganan di TKP,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers, Kamis (4/8/2022) malam, dalam tayangan breaking news Kompas TV.

Puluhan polisi tersebut dianggap tidak profesional dalam bekerja menangani kasus tewasnya Brigadir J. Mereka berasal dari Divisi Propam Polri, Bareskrim, Polda Metro Jaya, dan Polres Jakarta Selatan.

Selain diduga merekayasa kasus, dugaan kesalahan para polisi antara lain terkait dengan hilangnya sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, yakni rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Dalam penanganan TKP dan juga beberapa hal yang kita anggap membuat proses penanganan jadi terhambat. Dan itu tidak berhenti sampai di situ, akan dikembangkan, semua akan menjadi jelas. Siapapun yang terlibat dalam tindak pidana akan ditindak tegas, siapa yang ambil, siapa yang simpan. Kami ambil langkah secara cepat, malam ini ada 4 orang yang ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari, sisanya akan diprses sesuai keputusan timsus apakah masuk pidana atau etik,” pungkas Kapolri.

Di sisi lain, penyidik Polri dinilai tidak cukup kuat untuk menjerat Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo dengan pasal pembunuhan dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Kajian Keamanan Nasional Universitas Bhayangkara Hermawan Sulistyo. (***)



Sumber : detik12.com

Bagikan berita ini

Disqus comments