MERANTI - Polsek Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti, pada Kamis (28/7/2022), berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor di Selatpanjang.
Pengungkapan kasus itu dilakukan setelah adanya laporan polisi nomor : LP/B/19/VII/2022/SPKT/Polsek Tebing Tinggi/Res. Kep. Meranti/Polda Riau, pada tanggal 28 Juli 2022, oleh korban bernama Suryani alias Ana (40 th), IRT yang beralamat di jalan Teuku Umar Kelurahan Selatpanjang Barat.
Kronologis kejadiannya bermula Rabu (6/7/2022) sekira pukul 13.00 WIB. Pada saat itu datang seorang laki-laki berinisial FL (32 th), warga Jalan Hang Tuah Kelurahan Bengkalis Kota, Kec. Bengkalis, Kabupaten Bengkalis ke kedai Kopi milik pelapor di Jln Tengku Umar.
Kedatangannya ingin melamar pekerjaan menjadi anggota doorsmer atau cucian sepeda motor milik pelapor yang beralamat di Jalan Teuku Umar, yang kebetulan pelapor sedang mencari anggota atau pekerja.
Lalu, atas kesepakatan kedua belah pihak, FL pun diterima bekerja dicucian sepeda motor tersebut. Kemudian pada Kamis (28/72022 sekira pukul 06.00 WIB, pelaku datang ke tempat cucian untuk mulai bekerja.
Lantas, pada siangnya sekira pukul 12.00 WIB, datang seorang perempuan ke kedai kopi milik pelapor untuk mengambil motornya yang dicuci disana. Pelapor pun membawa perempuan itu ke tempat cucian motor miliknya. Namun, ia melihat anggota cucian motor dimaksud sudah tidak ada.
Pemilik cucian berasumsi jika anggota barunya itu mengantarkan motor pelanggan sesuai tempat yang suruh sebelumnya, yakni ke depan kantor Imigrasi Selatpanjang.
Merasa curiga, pemilik cucian atau korban ini melihat laci tempat uang di cucian miliknya, namun semua uang uang hasil cucian motor pada hari itu tidak ada sama sekali. Korban juga melihat pelaku disekitar cucian motor miliknya, namun tidak menemukannya, begitu pula tas milik pelaku.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp8.600.000,- (delapan juta enam ratus ribu rupiah) dan melaporkan ke Polsek Tebing Tinggi guna proses lebih lanjut.
Usai menerima laporan dari korban, dengan sigap dan gerak cepat, atas Kapolsek AKP Gunawan, Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi melakukan serangkaian olah TKP dan lidik untuk mengungkap pelaku.
Petugas memeriksa rekaman CCTV di TKP, dan diketahui karyawan korban adalah orang terakhir berada di TKP.
Berdasarkan keterangan awal karyawan bahwa ianya bertempat tinggal di Bengkalis, kemudian Kanit Reskrim Polsek berkoordinasi dengan Reskrim Polres Bengkalis untuk mengetahui alamat diduga pelaku dengan mengirim foto diduga pelaku.
Setelah foto tersebut dilihat, Reskrim Polres Bengkalis menyatakan diduga pelaku pernah menjadi tersangka di Polres Bengkalis dalam perkara penggelapan sepeda motor.
Berbekal keterangan tersebut, Polsek Tebing Tinggi meminta bantuan Reskrim Polres Bengkalis untuk mengamankan tersangka.
Selanjutnya, diketahui dari Bhabinkamtibmas Semukut, Polsek Tebing Tinggi Barat ada mengamankan satu unit sepeda motor merek Vario. Unit Reskrim pun bergerak ke Polsek Tebing Tinggi Barat. Setelah di periksa nomor rangka dan nomor mesin, benar bahwa sepeda motor itu adalah milik korban.
Tersangka FL berhasil diamankan pada Kamis (28/7/2022) sekira pukul 11.00 WIB di rumahnya yang terletak di Jln Hang Tuah Kelurahan Bengkalis Kota, Kecamatan Bengkalis, oleh Sat Reskrim Polres Bengkalis setelah adanya koordinasi dari Polres Meranti.
Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Ipda Santo Morlando SH MH, melaporkan kepada Kapolsek AKP Gunawan SH terhadap informasi yang didapat tersebut.
Lalu Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim bersama tim untuk berangkat ke Bengkalis menjemput pelaku. Sesampainya di Polres Bengkalis, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
Adapun barang bukti dari sepeda motor tersebut berupa sebuah BPKB asli dengan Nomor : L-08778695 dan Nomor Polisi BM 5381 XE warna hitam atas nama Iskandar, satu lembar STNK asli dengan nomor : 15165972 dan Nomor Polisi BM 5381 XE warna hitam atas nama Iskandar, dan 1 lembar kwitansi.
"Terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Tebing Tinggi pada Jumat (29/72022) siang, untuk dilakukan proses sidik tuntas," ungkap Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG SH SIk MH, melalui Kapolsek Tebing Tinggi AKP Gunawan SH, Sabtu (30/7/2022) siang.
Terhadap terduga pelaku, sebut Kapolsek, dipersangkaan Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun. (Rilis Humas Polres)