MERANTI, - Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfotik) Kabupaten Kepulauan Meranti gelar Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) kepada seluruh OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Khususnya Kepada Seluruh Kepala Sub Bagian Umum, Selasa, (28/6/2022) di Gedung Afiffa Sport Center, Jl.Banglas Selatpanjang.
Dalam Sambutannya Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Asisten Bidang Pemerintahan Setdakab Kepulauan Meranti, Drs. Irmansyah mengungkapkan bahwa tidak dapat dipungkiri bahwa tranformasi digital harus segera dilakukan.
"Untuk itu, atas nama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, saya mengapresiasi kepada Dinas Kominfotik Kepulauan Meranti yang telah mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada hari ini, kegiatan ini sebagai wujud penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang terencana dan terpadu," ungkapnya.
Dijelaskan Irmansyah, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) adalah Penyelenggaraan Pemerintahan yang memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE. Pelaksanaan SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah bertujuan untuk mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
"Hal tersebut selaras dengan visi misi Kabupaten Kepulauan Meranti, tepatnya pada misi yang ke-6 yaitu menciptakan tata kelola Pemerintahan yang baik, bersih dan bertanggung jawab dalam memberikan layanan yang prima," ujarnya.
Selanjutnya, kata Irmansyah, agar pelaksanaan SPBE dapat berjalan sesua yang diinginkan, maka perlu dilakukan evaluasi secara berkala untuk mengetahui sejauh mana kemajuan dari pelaksanaan SPBE di setiap instansi Pemerintah Daerah yang bertujuan untuk menghasilkan suatu nilai indeks SPBE yang menggambarkan tingkat kematangan (maturity level) dari pelaksanaan Pemerintahan Daerah.
"Agar penilaian ini dapat dilaksanakan secara efektif dan objektif, maka perlu disusun pedoman evaluasi yang dapat dipahami oleh semua pemangku kepentingan evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik," ucapnya.
Dijelaskan lagi bahwa, tata kelola SPBE memiliki unsur-unsur SPBE secara terpadu meliputi arsitektur, peta rencana, rencana dan anggaran, proses bisnis, data dan informasi, insfratruktur aplikasi, serta layanan SPBE.
"Saya berharap kepada seluruh perangkat daerah mendukung penuh penerapan SPBE ini, di seluruh tingkatan pemerintahan mulai dari desa, kecamatan hingga kabupaten. Saya berpesan bagi semua, lakukanlah inovasi dalam bekerja serta bercepatan layanan publik yang akan berperan besar bagi kemajuan daerah,"tutupnya.
Dikesempatan yang sama, Plt. Kepala Dinas Kominfotik Muhlisin, S.Kom yang juga Ketua Pelaksana Kegiatan menyampaikan Penyelenggaraan SPBE menjadi salah satu indikator kunci mewujudkan Misi Kabupaten Kepulauan Meranti yang ke-6.
"Kami mengucapkan terimakasih atas dukungan dan partisipasi semua sehingga Kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Evaluasi SPBE dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti terlaksana dengan baik," ujar Plt Kepala Diskominfotik Kepulauan Meranti.
Dijelaskan Muhlisin, bahwa sesuai dengan pedoman evaluasi SPBE, mengamanatkan seluruh instansi pemerintahan, Kementrian, lembaga serta pemerintah daerah menyelenggarakan SPBE.
"Penyelenggaraan SPBE menjadi salah satu indikator kunci "Menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan bertanggungjawab serta memberikan layanan prima," jelasnya.
Selanjutnya, transformasi diakui di seluruh layanan administrasi maupun layanan masyarakat adalah strategi target untuk meningkatkan kinerja dan kualitas layanan masyarakat yang tepat, sehingga terwujudnya Kabupaten Kepulauan Meranti yang Maju, Cerdas dan Bermartabat.
Adapun dasar pelaksanaan kegiatan yakni, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara, Birokrasi Reformasi (Kemenpan-RB), Nomor 05 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi SPBE dan Surat Keputusan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1530 Tahun 2021 tentang Hasil Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Kementrian, Lembaga dan Pemerintah Daerah Tahun 2021.
"Maksud dan tujuan dilaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis ini, adalah memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang prinsip dasar pelaksanaan Evaluasi SPBE dan membahas dan memahami prosedur penyusunan Laporan Evaluasi SPBE terkait Tata Kelola SPBE, Arsitektur serta Peta Rencana SPBE," ungkapnya.
Muhlisin juga mengatakan bahwa setelah pelaksanan bimtek, Diskominfotik Kabupaten Kepulauan Meranti akan membentuk tim koordinasi sesuai tugas dan fungsi OPD masing-masing.
"Kemudian diadakan pertemuan rutin dalam rangka penginputan data-data indikator pendukung SPBE. Selanjutnya melakukan integrasi sistem yang telah dibangun," ucapnya.
"Kita dan seluruh OPD akan terus mengembangkan SPBE ini, dan nantinya kominfo akan membangun Command Center yang merupakan pusat kendali data seluruh OPD, hal ini mendukung Diskominfo sebagai wali data Pemerintah Daerah dan percepatan program satu Data Indonesia," pungkasnya.
Kegiatan menghadirkan narasumber dari Dinas Komunikasi Informatika Statistik Provinsi Riau, Narasumber, Drs. Muhammad Arifin, M.Si, Irawaty, S.Kom, M.Si, dan Nofira Ismayani, S.Kom. Kemudian, peserta diikuti oleh seluruh Kepala OPD dan Kasubag Umum/Program dan ASN yang membidangi Teknologi dan Informasi di masing-masing OPD Kabupaten Kepulauan Meranti. (Diskominfotik)