TANJUNGPINANG - Satuan Reskrim Polresta Tanjungpinang menangkap IMA, pelaku serta mobil penimbun solar bersubsidi. Ia ditangkap di SPBU Jalan MT Haryono KM 3,5 Tanjungpinang, Sabtu (7/5/2022).
Selain pelaku, polisi juga mengamankan mobil Kijang LGX BP 1993 AE dengan modus pengisian secara berulang ulang.
“Pelaku ditangkap setelah unit Tipiter mendapat informasi ada mobil melakukan pengisian minyak Bio Solar secara berulang ulang,” kata Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, Awal Sya’ban, Sabtu (6/5/2022).
“Kita tangkap tangan di lokasi. Pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku mengunakan tangki modifikasi dengan kapasitas 480 liter dan telah mengisi 420 Liter sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB dari SPBU tersebut, ” terangnya.
Awal menambahkan, pelaku melanggar pasal 55 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana mengubah Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Barang bukti yang diamankan mobil Kijang Kapsul, tangki modifikasi kapasitas 480 liter, Bio Solar subsidi sebanyak 420 liter, 32 kartu BRIZZI FuelCard Pertamina, yang telah digunakan sebanyak 14 buah untuk membeli minyak solar subsidi, “tutup Awal. (***)
Sumber : tribrata.tv