KAMPAR - Resnarkoba Polres Kampar Pada hari Selasa (26/4/2022) sekira Pukul 10.20 Wib bertempat diruang Kasatresnarkoba Polres Kampar, dilaksanakan Giat Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu Tangkapan Polsek Tapung Hulu dan Polsek Tapung Hilir Polres Kampar.
Narkotika yang akan dimusnahkan berasal dari Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu Hasil Tangkapan Polsek Tapung Hulu dan Polsek Tapung Hilir Polres Kampar dengan Tersangka an. ES alias H., dan Tsk an. LG..
Pemusnahan barang bukti narkotika ini dipimpin Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH, yang dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang, diwakili oleh Omori Rotama Sitotus, S.H., M.H, Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, diwakili oleh Budi Setia Mulya S.H., M.H., Kasat Tahti Polres Kampar, Ipda Alreflus, Kanit Reskrim Polsek Tapung Iptu Aulia Rahman S.H., M.H., Kanit Reskrim Polsek Tapung Hilir Iptu Rian Onel S.H., M.H., dan Tersangka an. ES alias H., dan Tsk an. LG.
Acara pemusnahan narkotika ini dibuka oleh Kasatresnarkoba Polres Kampar AKP Daren Maysar SH, diawali pembacaan kronologis perkara terkait barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan.
Selanjutnya dilakukan pemusnahan narkotika jenis shabu seberat 19,22 Gram ini, dengan cara dilarutkan dalam air lalu diblender dan dibuang ke tanah depan ruang Sat Resnarkoba.
Usai pemusnahan dilanjutkan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti oleh saksi-saksi yang hadir, termasuk kedua tersangka selaku pemilik narkotika tersebut.
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika ini berjalan lancar dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.