MERANTI - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti telah menyelesaikan penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2021. Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Hasan, mengatakan, saat ini pihaknya telah mengantongi surat pernyataan telah direviu dari Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Seperti yang diamanatkan Menteri Dalam Negeri dalam Permendagri nomor 18 tahun 2020 tentang LPPD, LPPD Kabupaten Kepulauan Meranti ini harus melalui proses reviu dari Inspektorat Daerah sebelum disampaikan ke Pemerintah Pusat. Terima kasih sekali kepada Tim Pereviu Inspektorat," ungkapnya.
LPPD merupakan sebuah laporan yang wajib disusun setiap tahun oleh pemerintah daerah. Baik itu pemerintah kabupaten, kota, maupun provinsi. Laporan ini berisikan capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun anggaran.
Setelah disusun, laporan tersebut juga wajib disampaikan kepada Pemerintah Pusat. Tenggat waktu penyampaiannya adalah tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir atau pada akhir bulan Maret. Hal ini tertuang dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Bagi pemerintah kabupaten, penyampaiannya melalui Gubernur," tambah Hasan.
Hasan menjelaskan, proses penyusunan LPPD ini membutuhkan waktu yang tidak sedikit. Tahapannya sudah dimulai sejak akhir tahun 2021 lalu, yakni pengumpulan data dari organisasi-organisasi perangkat daerah. Namun demikian, tidak semua data yang dibutuhkan tersedia di lapangan.
Selain itu, penambahan data indikator kinerja kunci (IKK) pada sistem aplikasi LPPD membuat tim harus berulang kali melakukan verifikasi pada data yang telah disampaikan organisasi-organisasi perangkat daerah. Hasan mengaku sangat berterima kasih kepada seluruh OPD yang telah bekerja sama secara aktif dalam memenuhi permintaan data IKK dan dokumen pendukungnya.
"Alhamdulillah, dengan sumber daya manusia yang ada, kami bisa bahu membahu menyelesaikan laporan tahunan ini," ujarnya lagi.
Hasan berharap, LPPD Tahun 2021 ini dapat membuahkan hasil evaluasi yang memuaskan. Selama tiga tahun berturut-turut, Kabupaten Kepulauan Meranti berhasil meraih predikat "Tinggi". Pada tahun 2018, Kabupaten Kepulauan Meranti meraih nilai 2,6847 atas LPPD Tahun 2017. Pada tahun 2019, Kabupaten Kepulauan Meranti meraih nilai 2,8032 atas LPPD Tahun 2018. Kemudian, pada tahun 2020, Kabupaten Kepulauan Meranti meraih nilai 2,8429 atas LPPD Tahun 2019.
Sedangkan untuk hasil evaluasi atas LPPD Tahun 2020, Hasan mengatakan, pemerintah kabupaten juga belum mengetahuinya. Sebab, proses evaluasi masih berlangsung hingga saat ini.
"Bagi masyarakat yang ingin mengetahui kinerja penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti selama tahun 2021, tim kami telah menyusun RLPPD atau Ringkasan LPPD Tahun 2021 yang bisa diunduh di website news.merantikab.go.id," pungkasnya. (Prokopim)