Diduga hendak transaksi sabu-sabu, Seorang pengedar di jalan Pusara Kelurahan Bagan Jawa Kecamatan Bangko, dibekuk Sat Narkoba Polres Rohil. Selasa 05 April 2022 Pukul 21.00 WIB.Lalu.
Diduga pengedar seorang laki-laki berinisial ZA alias Ano (22 tahun) alamat Jalan Pusara Hilir Kelurahan Bagan Jawa, Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. di bekuk dengan sejumlah 5,57 gram barang bukti sabu.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Jum'at 8 April 2022, Membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis sabu di wilayah hukum Polres Rohil oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir ini.
Dikatakan AKP Juliandi, "Kronologis kejadiannya bersumber dari infomasi yang didapat bahwa di sebuah rumah kosong tersebut akan dilakukan transaksi narkotika jenis sabu, Untuk menindak lanjuti informasi tersebut katim opsnal IPDA Bonny F Sagala SH menginformasikan ke Kasat Narkoba Polres Rohil AKP Noki Loviko S.H,M.H.
Dan selanjut nya Kasat memerintahkan untuk dilakukan serangkaian penyelidikan atas informasi tersebut, lalu anggota opsnal Sat Res Narkoba melakukan pengintaian di rumah tersebut, dan terlihat seorang laki laki mengendarai sepeda motor matic menuju rumah kosong, yang mana rumah kosong tersebut sebagaimana informasi yang didapat akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu.
Anggota Opsnal Narkotika kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki yang bernama diketahui ZA alias Ano, selanjutnya di lakukan penggeledahan badan dan barang bawaan yang mana temukan 1 buah kotak rokok merek sampoerna di genggaman tangan sebelah kanan Terlapor.
Di dalamnya terdapat bungkusan lakban kuning yang saat di buka di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik yang diduga berisikan narkotika jenis shabu serta di amankan 1 unit handphone merk Vivo warna biru dan 1 Unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna Merah, selanjutmya tersangka dan barang bukti lainya dibawa ke Polres Rokan Hilir guna pengusutam lebih lanjut," jelas Kasi Humas Polres Rohil.
Barang Bukti diamankan yakni, 1 Kotak rokok Merk Sampoerna yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis shabu yang di bungkus lakban warna kuning, 1 unit handphone merk Vivo warna Biru dan 1 Unit Sepeda motor Yamaha Mio Soul warna Merah.
Tersangka telah di tes urine, hasilnya positif mengandung Amphetamine, selanjutnya tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya. (***)
Sumber : lintashukum-indonesia.com