PEKANBARU- Pertemuan sejumlah Dewan Kehormatan Adat (DKA) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) dengan Gubernur Riau Drs H Syamsuar, Senin malam 18 April 2022, menyampaikan dukungan terhadap pelaksanaan Musyawarah Besar Luar Biasa (Mubeslub) yang dilaksanakan delapan pengurus LAMR kabupaten/kota selama dua hari dari tanggal 16 sd 17 April 2022, di Hotel Alpha, Pekanbaru.
"Kami sudah tau semuannya apa yang terjadi, jadi Mubeslub itu sah. Dan kami minta agar Musyawarah Besar (Mubes) di Dumai dibatalkan, karena secara hukum ilegal. Sebab, Ketua Umum DPH LAMR Syahril Abu Bakar udah demisioner, tak belaku lagi," ungkap Wan Abu Bakar, Selasa (19/04/2022).
Wan Abu Bakar menyebut, bahwa memang tidak mungkin membeberkan semua alasan kenapa Mubeslub itu dilaksanakan oleh delapan kabupaten/kota ke publik karena ini akan menelanjangi seseorang atas kebijakan yang diambil tidak lagi mengacu pada AD/ART LAMR.
"Banyak hal yang tak mungkin kita ungkapkan di sini, yang jelas Mubeslub itu sah dan Mubes di Dumai harus dibatalkan," kata Wan Abu Bakar.
Kepada pemimpin LAMR hasil Mubeslub, ucap Wan Abu Bakar, diminta segera membentuk kepengurusannya. Diminta dalam menyusun kepengurusan LAMR nantinya benar-benar memilih orang yang berkompenten tau adat dan budaya Melayu.
Pada pertemuan dengan gubernur Riau malam tadi, jelas Wan Abu Bakar, DKA juga menyampaikan kepada gubernur agar melakukan audit investigasi terhadap asset LAMR.
"Audit investigasi ini harus dilakukan karena asset tersebut milik pemerintah. Artinya asset tersebut milik rakyat," ucap Wan Abu Bakar.
Sebagaimana diketahui, delapan pengurus LAMR kabupaten/kota menggelar Mubeslub LAMR. Hasil Mubeslub dari delapan kabupaten/kota masing-masing Kampar Pelalawan, Rohul, Inhil, Siak, Inhu, Bengkalis, dan Kepulauan Meranti, mengamanahkan Datuk Seri Marjohan Yusuf sebagai ketua umum Majelis Kerapatan Adat (MKA), dan Datuk Taufik Ikram Jamil sebagai Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR.