(Bakamla RI/Indonesia Coast Guard). KN Ular Laut 405 menemukan 1 (satu) pucuk senjata rakitan di sebuah kapal yang sedang berlabuh jangkar di Perairan Teluk Dalam Ambon. Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Aan Kurnia saat melakukan konferensi pers di Aula Mabes Bakamla RI, Jl. Proklamasi No. 56, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (1/4/2022).
Bermula dari informasi masyarakat tentang adanya kegiatan mencurigakan di kapal-kapal eks asing yang lego jangkar dan tidak terurus sehingga gelap di malam hari, KN Ular Laut 405 yang sedang melaksanakan Operasi Gada Nusantara VIII/2022, pada sore hari tanggal 23 Maret 2022, menurunkan Tim VBSS untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap kapal-kapal yang sedang berlabuh jangkar tersebut.
Tim VBSS yang terdiri dari enam personel saat menaiki kapal bernama KM Mabiru-12 yang ditemukan dalam keadaan kosong, saat melakukan penggeledahan ruangan di belakang anjungan menemukan sebuah tas hitam dan setelah dibuka ternyata terdapat satu pucuk senjata rakitan beserta dua butir peluru kaliber 45mm.
Tim VBSS mengintensifkan pencarian lebih lanjut namun tidak menemukan benda lain yang mencurigakan, selanjutnya mengamankan barang bukti untuk dilaporkan ke komando atas.
Penemuan senjata ini merupakan pengembangan dari penemuan senjata api di daerah menado pada sekitar 3 bulan lalu yang masih terus di dalami dan dikembangkan lebih lanjut untuk mengetahui modus penyelundupan senjata api lewat laut dengan menggunakan kapal-kapal ikan dan kapal-kapal kargo kayu.
Lebih jauh Kepala UPH Bakamla RI, Laksma Bakamla Iman Wahyudi, S.Ik mengatakan, temuan ini merupakan pengembangan dari penangkapan dua pelaku penyelundupan senjata api di perairan Sulawesi beberapa bulan yang lalu yang merupakan hasil kerjasama Bakamla RI dan Bareskrim Polri.
Keberhasilan menggagalkan aksi penyelundupan senjata api illegal melalui jalur laut ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan di lapangan yang cukup lama. Terhitung sejak awal bulan September 2021 terdapat pertukaran informasi antara Bareskrim Polri dengan Bakamla RI dalam hal ini UPH Bakamla.
Informasi terkait adanya penyelundupan senjata api illegal melalui jalur laut ini, diawali dari laporan masyarakat kepada Bakamla. Masyarakat sekitar mengatakan bahwa akan ada penyelundupan senjata api illegal dari luar negeri masuk ke Indonesia melalui jalur laut.
Bakamla RI sebagai koordinator keamanan laut memiliki kewajiban untuk memberikan informai kepada aparat penegak hukum di laut lainnya yang terkait, kemudian berkoordinasi dan mengembangkan informasi tersebut bersama dengan Bareskrim Polri.
Operasi membuahkan hasil dengan menangkap dua pelaku, satu bertindak sebagai kurir dan satu lagi sebagai penerima senjata. Tim gabungan UPH Bakamla dan Bareskrim Polri berhasil menemukan 1 pucuk senjata api jenis ranger buatan Austin Texas dengan 6 butir peluru kaliber 9 MM.
“Ini tentu menjadi sinyal bagi para aparat penegak hukum di laut untuk lebih meningkatkan pengamatan selama patroli di laut karena laut menjadi jalur favorit dengan menggunakan kapal sebagai sarana penyelundupan khususnya juga senjata selain narkoba dan barang lainnya” kata Laksdya TNI Dr. Aan Kurnia.
“Tim VBSS perlu untuk lebih teliti dalam melakukan pemeriksaan fisik terhadap kapal, dalam rangka menemukan dan mencegah penyelundupan senjata lewat laut,” pungkasnya.
Autentikasi:
Pranata Humas Ahli Madya Kolonel Bakamla Dr. Wisnu Pramandita, S.T., M.M., M.Tr.Hanla.