Wabup AKBP (Purn) H. Asmar Bersama Tim Lakukan Sidak Disetiap Gudang Distributor dan Swalayan di Kepulauan Meranti - TARGET RIAU

Selasa, 22 Februari 2022

Wabup AKBP (Purn) H. Asmar Bersama Tim Lakukan Sidak Disetiap Gudang Distributor dan Swalayan di Kepulauan Meranti


MERANTI - Wabup AKBP (Purn) H. Asmar didampingi Danramel, Mayor Infantri Suratno, KBO Polres Kepulauan Meranti, Ipda Mada Surya, Kabid Perdagangan, M. Ridwan dan sejumlah Lembaga melakukan sidak disetiap gudang Distributor dan Swalayan di Kabupaten Kepulauan Meranti, Selasa (22/02/2022).

Kegiatan tersebut dilakukan guna untuk memastikan kondisi minyak goreng di Kabupaten Kepulauan Meranti yang dimana isu langkanya minyak goreng di Kabupaten Kepulauan Meranti khususnya di Kota Selatpanjang yang beredar dikalangan masyarakat.

Sidak diawali dari gudang Distributor minyak goreng di Jl. Tebing Tinggi, dilanjutkan ke gudang Distributor di Jl. Terubuk dan gudang lainnya, lalu mendatangi Walmart serta Mini Market lainnya yang berada di Kota Selatpanjang.

Saat dikonfirmasi oleh media, Wabup AKBP (Purn) H. Asmar mengatakan, "Menurut laporan dari pihak Distributor, masyarakat Kepulauan Meranti jangan lagi khawatir persoalan minyak goreng, karena stok minyak goreng di Kepulauan Meranti dinyatakan aman terkendali dan diperkirakan sudah memadai sampai lebaran Idul Fitri". Ucapnya.

Wabup AKBP (Purn) H. Asmar juga menyampaikan bahwa pihak Pemkab Kepulauan Meranti telah berkoordinasi dengan Pemprov terkait pemasukan minyak goreng untuk Kepulauan Meranti.

"Harapan kami dari Pemkab Kepulauan Meranti kepada Mini Market maupun penjual Eceran minyak goreng agar menjual dengan harga yang telah ditentukan oleh pemerintah". Harapnya.

Demikian juga Kabid Disperindag, M. Ridwan, menyampaikan bahwa dari Dinas sudah memberi himbauan kepada seluruh Distributor dan Mini Market tentang kepatuhan terhadap HET minyak goreng, NOMOR : 510/DISDAGPERINKOP-DAG/28.


Untuk menstabilkan harga minyak goreng dipasaran, sesuai Permendag No. 6 Tahun 2022, tentang penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit, sebagai berikut :

1. Minyak goreng curah Rp. 11.500/Liter (Sebelas Ribu Lima Ratus Rupiah) 

2. Minyak goreng kemasan sederhana Rp. 13.500/Liter (Tiga Belas Ribu Lima Ratus Rupiah)

3. Minyak goreng kemasan premium Rp. 14.000./Liter (Empat Belas Ribu Rupiah) 

Sehubungan dengan hal tersebut Pemkab Kepulauan Meranti menghimbau :

1. Agar distributor, swalayan dan toko, menjual dan mengecer minyak goreng sesuai HET yang telah di tetapkan pemerintah. 

2. Agar distributor, swalayan dan toko, tidak melakukan penimbunan minyak goreng untuk spesifikasi harga. 

3. Pihak swalayan dan toko, hanya memperbolehkan kepada warga masyarakat, membeli minyak goreng, sebanyak 2 liter/orang.

4. Kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak panik karena stok minyak goreng kita secara nasional masih aman. 

5. Diharapkan kepada masyarakat agar tidak membeli minyak goreng secara berlebihan:

6. Tetap menjaga prokes Covid-19. 

Demikian himbauan dari dinas tersebut, jelas Kabid M. Ridwan kepada media. (Red)

Bagikan berita ini

Disqus comments