Polda Riau Tahan Kadiskes Kepulauan Meranti Terkait Kasus Dugaan Penyewelengan Bantuan Swab Antigen - TARGET RIAU

Sabtu, 18 September 2021

Polda Riau Tahan Kadiskes Kepulauan Meranti Terkait Kasus Dugaan Penyewelengan Bantuan Swab Antigen


PEKANBARU - Kepolisian Daerah Riau akhirnya menahan Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti, Misri Hasanto dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana penanganan covid-19 di Kabupaten Meranti tersebut.

Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan tidak menampik adanya penahanan tersebut. "Pada prinsipnya ini dilakukan sementara sambil menunggu perintah pimpinan," katanya, Sabtu (18/09/21).

Ia juga menjelaskan bahwa, Misri ditahan dengan dugaan kasus bantuan swab antigen yang dikomersilkan. "Sebelumnya sudah diperiksa. Kita periksa sebagai tersangka sudah," terangnya.

Untuk diketahui, dugaan penyimpangan anggaran penanganan covid-19 ini sebelumnya diusut oleh Polres Meranti. Dimana dalam perjalannya kemudian diambil alih oleh Polda Riau.

Kasus ini berawal dari laporan salah satu organisasi masyarakat (ormas) di Kepulauan Meranti. Laporan itu terkait temuan dugaan penyalahgunaan wewenang serta dugaan korupsi oleh Diskes Meranti.

Diantaranya adalah dugaan pungutan biaya rapid test dan rapid antigen ilegal. Ini tentu bertentangan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 87 yang sesungguhnya hanya untuk BLUD RSUD. Akan tetapi, digunakan oknum pegawai Diskes sebagai dasar mengambil uang masyarakat atas jabatannya.

Selain itu, ada dugaan penyimpangan dana Covid-19 yaitu dana yang bersumber dari dana refocusing, bantuan dana tidak terduga (BTT) senilai Rp1 miliar tahun 2020/2021. Kemudian, pengadaan alat rapid test, belanja perlengkapan medis dan APD senilai Rp1,5 miliar dan pengadaan APD Masker kain bersama tim Puspa senilai Rp250 juta.(***)



Sumber : m.riauterkini.com

Bagikan berita ini

Disqus comments