TELUK KUANTAN - Peredaran Narkotika yang biasa disebut Narkoba ( Narkotika dan bahan adiktif berbahaya ) di kabupaten kuansing ( kuantan singingi ) sudah merebak sampai kepasar rakyat di kota teluk kuantan, ( 6/9/21 ).
Hal ini didapat dan diketahui dengan adanya penangkapan pelaku penjual atau pengedar narkotika jenis shabu shabu, oleh satuan narkoba polres kusnsing, Senin 6/9/21 sore, Seorang perempuan status ibu rumah tangga inisisl GW als Igus, yan saat itu sedang bertransaksi jusl beli narkotika kepada seorang laki inisial R als Martin, dipasar Rakyat Kel Pasar Taluk Kec.Kuantan Tengah Kab.Kuansing.
Berikut barang Bukti, 6 (enam) Paket berisikan Narkotika jenis Shabu seberat 1,30 Gram, Uang tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), adalah uang hasil penjuslan Shabu, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia tipe N-1650 warna putih-biru., 1 (satu) lembar plastik bungkusan mie instan, 3 (tiga) lembar tisue, 1 (satu) helai celana panjang warna biru, milik pelaku GW als Igus dan barang bukti , 1 (satu) Paket berisikan Narkotika jenis Shabu berat 0.20 Gram, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxi A-01 warna dongker.diakui milik R als Martin saat ditangkap petugas Polisi ( 6/9/21 ) Senin sore.
Kapolres Kuansing Akbp Rendra Oktha Dinata S.Ik M.Si, melalui Kasat Resnarkoba Akp P.J Nababan Sh Mh, menyampaikan bahwa betul pada hari Senin ( 6/9/21 ) sore telah mengamankan seorang prempuan ibu rumah tangga dan seorang laki ysng bertransaksi narkotika yang saat itu sudah di intai petugas kita berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar pelaku sering transaksi, yaitu GW Als IGUS, Pr, 40 thn, Mengurus Rumah Tangga, alamat Desa Sawah Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuantan Singingi, bersama lakis R als Martin,, 41 thn, Wiraswasta, alamat Desa Geringging Baru Kec.Sentajo Raya Kab.kuansing
Kronologis penangkapan, awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat dipasar bahwa sering adanya transaksi jual beli narkoba, maka dilakukan penyelidikan dan pada hari senin ( 6/9/21 ) sore, sesuai dengan ciri2 pelaku pengedar dipantau oleh anggota, hingga pelaku melakukan transaksi maka langsung dilakukan pengerebejan oleh personil narkoba, hingga dari para pelaku ditemukan kantong plastik bekas mie instan yg berisi 6 ( enam ) paket plastik berisi butiran kristal putih diduga shabu, uang rp.200.000, dari pelaku GW als Igus, sedangkan pada pelaku pembeli yaitu R als Martin ditemukan 1 ( satu ) paket plastik isi diduga shabu yg dakuinya beli dari pelaku GW als Igus seharga rp. 200.000, yang sdh diterima oleh pelaku GW als Igus, berikut bukti yang lainnya.
Selanjutnya para pelaku berikut barang bukti yang ditemukan pada pelsku diamankan ke polres kuansing untuk pertanggjng jawabkan perbuatan para pelaku yang melanggar undang undang yaitu tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, perantara dalam jual beli, menjual, membeli, menyerahkan Narkotika Gol I jenis Shabu sebagaimana di atur dalam Pasal, 112 ayat (1) jo 114 ayat ( 1 ) UU 35 th 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maximal 12 tahun penjara, tutup Jontara.(Humas Polres Kuansing)
Reporter : Tina Ambela