SELATPANJANG - Dalam rangka menindaklanjuti surat Nomor 04/BKAD-KP/IX/2021 terkait permohonan Hearing oleh Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Merbau, Komisi I mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan mengundang Dinas PMD Kab. Kep. Meranti dan Bagian Hukum Setda Kab. Kep. Meranti untuk turut serta hadir bersama mendengarkan penyampaikan dari BKAD. BKAD Kecamatan Merbau sendiri merupakan Badan Kerja Sama Antar Desa di Kecamatan Merbau ang terdiri dari 5 Desa, yaitu Desa Bagan Melibur, Desa Mekar Sari, Desa Mayang Sari, Desa Lukit dan Desa Sungai Anak Kamal. BKAD Kecamatan Merbau bermaksud mengajukan permohonan Hearing terkait Percepatan Penetapan Kawasan Perdesaan yang telah diinisiasi oleh 5 Desa tersebut.
Rapat dengar pendapat umum dibuka oleh H. Khalid Ali, SE. (F. PDIP) selaku Wakil Pimpinan DPRD Kab. Kepulauan Meranti dan dipimpin langsung oleh Pauzi, SE. M.I.Kom (F. Golkar Plus) Selaku Ketua Komisi I. Adapun keanggotaan Komisi I terdiri dari Boby Haryadi (F. PDIP) sebagai Wakil Ketua Komisi I, Al Amin A, S.Pd (F. PKSNasdem) sebagai Sekretaris Komisi I, serta Sopandi, S.Sos (F. PAN), Darsini, S.M., (F. Demokrat), Khosairi, S.Hi., M.Pdi (F. PKB), Auzir (F. PKB), Dr. M. Tartib, SH., M.Si (F. Gerindra) dan Dedi Putra, S.Hi (F. PPP) sebagai Anggota Komisi I. Dari BKAD Kecamatan Merbau, hadir Isnadi Isman Selaku Kepala Desa Bagan Melibur sekaligus Ketua BKAD Kecamatan Merbau, Erman (Kepala Desa Mekar Sari), Jumilan (Kepala Desa Lukit), Ibrahim (Kepala Desa Mayang Sari), dan Mastowi (Kepala Desa Sungai Anak Kamal). Sedangkan dari Dinas PMD, hadir Jon Hendri selaku Sekretaris Dinas PMD yang saat ini juga menjabat sebagai Plt. Kadis PMD, dan dari Bagian Hukum Setda diwakili oleh Aznirsyah selaku Kasubbag. Perundang-Undangan.
Isnadi Isman menyampaikan terkait dibentuknya BKAD Kecamatan Merbau bertujuan untuk Percepatan Pembangunan Kawasan Perdesaan di Kecamatan Merbau. Berbagai tahapan sudah dilalui ditahun 2020 dan dokumennya sudah diserahkan di Dinas PMD. Saat ini hanya tinggal menunggu diterbitkannya Surat Keputusan (SK) penetapan kawasan Perdesaan. Hal ini penting dilakukan karena untuk kemajuan Desa mesti dilakukan dengan model baru yaitu pembangunan perdesaan secara kolektif dan tidak lagi dengan model pembangunan sektoral dimana Desa-Desa membangun daerahnya secara sendiri-sendiri. Dengan pembangunan kawawasan perdesaan, dapat mempercepat pembangunan antar desa secara bersama-sama, mengingat adanya peluang bagi daerah untuk menyerap bantuan dana APBN maupun APBD Provinsi jika Kawasan Perdesaan disahkan/ditetapkan. Untuk itu, BKAD Kecamatan Merbau meminta dukungan semua Pihak agar SK Penetapan Kawasan Perdesaan segera diterbitkan.
Pauzi menyampaikan bahwa terkait Pembangunan Kawasan Perdesaan ini, perlu ditanggapi segera karena ini sangat penting dalam upaya menjemput dana anggaran pemerintah pusat (APBN) maupun bantuan dana Pemerintah Provinsi (APBD Provinsi). Harapannya, tidak hanya di Kecamatan Merbau saja ditetapkan Kawasan Perdesaan ini, namun juga perlu ditinjau desa-desa mana saja Se-Kepulauan Meranti ini yang berpotensi untuk dibentuk Kawasan Perdesaan sebagai upaya percepatan pembangunan daerah di Meranti yang dimulai dari Desa.
Jon Hendri juga menyampaikan pada saat rapat bahwa Dinas PMD dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan seluruh Kepala Desa se Kepulauan Meranti untuk membahas Percepatan Pembentukan Kawasan Perdesaan. Dinas PMD juga telah menyampaikan kepada BAPPEDA untuk memasukkan Program Kawasan Perdesaan didalam dokumen RPJMD. Sebelumnya, Permendes Nomor 5 tahun 2016 telah ditindak lanjuti oleh Pemerintah Daerah, dimana kawasan perdesaan disektor pertanian, diinisiasilah beberapa desa yang memiliki Potensi dan masalah yang sama. Dari Pemda, bentuk usulan kawasan perdesaan ditempatkan di Kecamatan Pulau Merbau sebagai pilot project dengan berkerja sama Badan Restorasi Gambut (BRG) dan UIR.
Terkait Pembentukan Kawasan Perdesaan ini, Khalid Ali menyampaikan kepada Dinas PMD agar membantu Desa-Desa yang berpotensi untuk dibentuk Kawasan Perdesaan, agar segera didorong dan dibantu untuk membentuk Kawasan Perdesaan tersebut. Selain itu perlu Bagian Hukum juga memberi masukan hukum kepada Desa-Desa dalam membentuk Kawasan Perdesaan agar Pembentukan Kawasan Perdesaan ini kedepan tidak menyalahi aturan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Anggota Komisi I mengapresiasi kerja BKAD Kecamatan Merbau dalam menginisiasi pembentukan Kawasan Perdesaan dalam rangka percepatan pembangunan darah. Dengan harapan, apa yang diinisiasi oleh BKAD Kecamatan Merbau ini menjadi percontohan/menginspirasi desa-desa lainnya di Kepulauan Meranti dalam rangka membangun antar desa secara kolektif sebagai upaya menjemput bantuan dana pemerintah pusat. Komisi I juga akan mendorong agar SK Penetapan Kawasan Perdesaan ini segera diterbitkan.(***)