DPO Kasus Korupsi Tapsel di Tangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing - TARGET RIAU

Sabtu, 18 September 2021

DPO Kasus Korupsi Tapsel di Tangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing


KUANSING - Tersangka DPO ( Daftar Pencarian Orang ) atas kasus  Korupsi diwilayah hukum Polres  Tapanuli Selatan  a.n UAD  berhasil di tangkap Tim  Satreskrim Polres Tapanuli Selatan di Backup oleh Tim Satreskrim Polres Kuansing di desa Kampung Jauh Kecamatan Pucuk Rantau Kabupatem Kuansing Riau sekira pukul 11.00 wib Kamis (16/9/2021).

Hal itu di benarkan Kapolres Kuansing AKPB Rendra Oktha Dinata,SIK M.Si melalui Kasatreskrim AKP Boy Marudut Tua,SH  kepada wartawan di Telukkuantan.

" Iya, 5 (lima) orang Personil Polres Tapsel telah datang ke Polres Kuantan Singingi untuk meminta backup dalam rangka penangkapan tersangka atas nama UAD," terang Kasatreskrim Polres Kuansing.

Selanjutnya, Tim Polres Kuantan Singingi  bersama dengan Tim Polres Tapsel melaksanakan gelar kecil dan sepakat koordinasi dengan tokoh di Desa Pangkalan dan bersama sama ke TKP untuk penggambaran wilayah oleh 2 orang, dan setelah tergambar Tim langsung ke gubuk tersangka namun di gubuknya tidak ditemukan tersangka UAD. Namun hanya ditemukan istri tersangka bernama ER dan 3 orang anaknya masing-masing ALD,  DR dan ND, dan atas pengakuan ALD bahwa tersangka dihubungi salah satu warga dari desa Pangkalan yang menyampaikan bahwa tersangka sedang dicari polisi sehingga tersangka bersembunyi. 

Kemudian, Tim opsnal Polres Tapanuli Selatan yang diback up Polres Kuantan Singingi pada hari Kamis tanggal 16 September 2021 sekira pukul 06.00 wib sudah siap siaga  di dekat gubuk tersangka 
melakukan pemantauan terhadap Pondok tersangka dan melihat tersangka kembali ke gubuk sehingga terhadap tersangka pada pukul11.00 wib  atas nama tersangka UAD dilakukan penangkapan di sekitar gubuknya.


Disampaikan kasatreskrim dalam operasi penangkapan tersangka UAD  personil Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi terdiri dari  IPDA Aep Saifurohman, S.Tr.K, BRIPKA Sandy  Kurniawan, BRIPKA Frengky Tampubolon, BRIGADIR Bonari, BRIGADIR Koprinaldi,  BRIPTU Ricky Muhammad, BRIPDA Memed Ali  Akja.

Sedang kan personil Satreskrim Tapsel  sebanyak empat orang masing - masing sebagai berikut IPDA Bonggal  Harahap, BRIPKA Andiansyah  Putra,SH, BRIPKA Rahmad  Pardamean, BRIPDA Minda  Mora  Harahap.

Operasi panangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kasus Korupsi di Tapsel  tersebut sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/123 / XI / 2020 / TAPSEL / SUMUT / RESKRIM, tanggal 02 November 2020. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Sidik / 787 / XI / 2020 / Reskrim, tanggal 02 Nopember 2020. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP / 167 / XI / 2020 / Reskrim, tanggal 02 Nopember 2020," terang Kasatreskrim.

Direncanakan personil Polres Tapsel akan membawa tersangka ke wilayah hukum polres Tapanuli Selatan pada hari Jumat pukul 08.00WIB," jelas AKP  Boy Marudut Tua, SH kasatreskrim Polres Kuansing.(Humas Polres Kuansing)



Reporter : Tina Ambela

Bagikan berita ini

Disqus comments